Berita Regional
Terlibat Penjualan Narkoba, Brigadir AKS Ditangkap di Asrama Polisi
Seorang polisi ditangkap karena terlibat penjualan narkoba jenis sabu. Polisi itu berinisial Brigadir AKS.
Barang bukti seberat 10 gram sabu tersebut merupakan sisa dari 35 gram sabu setelah mereka menjual kepada F dan W.
Sementara sisa 15 gram sabu diakui untuk konsumsi pribadi oleh kedua pelaku, yang kini telah resmi mengenakan seragam oranye.
Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan elektronik, plastik bening untuk memaketkan sabu, alat isap sabu, gunting, ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh AK.
AKP Denny menambahkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan pihaknya meminta waktu untuk mengungkap adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
"Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual dan Sabu, Brigadir AKS Ditangkap di Asrama Polresta Balerang"
Baca juga: WNA Iran Ditangkap Atas Kepemilikan Narkoba, 4 Kg Sabu Disamarkan Jadi Corak Keramik
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Bella Luka Parah Dibacok Setelah Tolak Ajakan Rujuk Taufik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.