Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sengketa Pilkada

Kades Kasegeran Banyumas Jalani Pemeriksaan Bawaslu Soal Dugaan Netralitas dalam Pilkada 2024

Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin menjalani pemeriksaan di Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa

Permata Putra Sejati 
Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin memenuhi pemeriksaan Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politik, Sabtu (2/11/2024). 

Apabila terpenuhi di kesimpulan itu unsur pidananya lengkap, maka akan dibuatkan surat penerusan dari Ketua Bawaslu kabupaten ke SPKT kepolisian.

Setelah diteruskan, maka tugas gakumdu dan bawaslu selesai karena sudah naik ke tingkat penyidikan.

Penyidikan itu ranahnya di kepolisian, sampai kemudian mereka bisa menggunakan hak paksa dan hak sita.

Adapun saat ini masih dalam proses klarifikasi.

"Proses penanganan di kita, di gakumdu itu 3 hari sejak diregristrasi, apabila dibutuhkan informasi terbaru bisa ditambah hingga 2 hari, jadi 5 hari mau ga mau harus selesai, jadi batas waktunya sampai Senin," katanya.

Kalau hanya terpenuhi unsur pelanggaran undang-undang lainnya, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi pada pejabat pembina kepegawaian atau instansi yang membawahi secara kelembagaan para kades ini.

"Nanti surat akan dikirimkan ke pj bupati, cc kepada kepala dinsospermades karena kelembagaan  desa itu ada di bawahnya dinsospermades

Sanksinya sudah bukan kewenangan dari bawaslu, tapi kewenangan dari pj dan kepala dinas yang membawahi langsung," terangnya.

Setelah semua informasi dari semua pihak terkumpul, akan dibuat kajiannya berdasarkan fakta hukum, dan kesaksian yang sudah dikumpulkan.

Kemudian dianalisa apakah terbukti apa tidak.

Nanti baru disimpulkan, dan hasil kesimpulannya munculah rekomendasi.

"Orang melaporkan bebas, terserah pelapor, mau pakai apapun boleh, kita menghormati, tapi untuk bisa menentukan dan menjawab itu, melalui proses penanganan pelanggaran," imbuhnya.

Sempat disinggung UU ITE, ada laporan terkait UU ITE yang juga diduga melibatkan Kades Saifuddin dan ia mengatakan sudah diplenokan dan hari ini akan diserahkan ke kepolisian, karena ranah UU ITE tidak termasuk rezim UU pemilihan. 

"Karena disitu muncul bahwa ada mentransmisikan produk elektronik.

Makanya di hasil pleno kita, mulai dari laporan, kemudian kita kaji, kemudian kita konsultasikan ke provinsi, bahwa laporan terkait video yang ada di grup PBB, itu ranahnya UU ITE," tambahnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved