Sengketa Pilkada
Kades Kasegeran Banyumas Jalani Pemeriksaan Bawaslu Soal Dugaan Netralitas dalam Pilkada 2024
Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin menjalani pemeriksaan di Bawaslu Banyumas terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Apabila terpenuhi di kesimpulan itu unsur pidananya lengkap, maka akan dibuatkan surat penerusan dari Ketua Bawaslu kabupaten ke SPKT kepolisian.
Setelah diteruskan, maka tugas gakumdu dan bawaslu selesai karena sudah naik ke tingkat penyidikan.
Penyidikan itu ranahnya di kepolisian, sampai kemudian mereka bisa menggunakan hak paksa dan hak sita.
Adapun saat ini masih dalam proses klarifikasi.
"Proses penanganan di kita, di gakumdu itu 3 hari sejak diregristrasi, apabila dibutuhkan informasi terbaru bisa ditambah hingga 2 hari, jadi 5 hari mau ga mau harus selesai, jadi batas waktunya sampai Senin," katanya.
Kalau hanya terpenuhi unsur pelanggaran undang-undang lainnya, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi pada pejabat pembina kepegawaian atau instansi yang membawahi secara kelembagaan para kades ini.
"Nanti surat akan dikirimkan ke pj bupati, cc kepada kepala dinsospermades karena kelembagaan desa itu ada di bawahnya dinsospermades
Sanksinya sudah bukan kewenangan dari bawaslu, tapi kewenangan dari pj dan kepala dinas yang membawahi langsung," terangnya.
Setelah semua informasi dari semua pihak terkumpul, akan dibuat kajiannya berdasarkan fakta hukum, dan kesaksian yang sudah dikumpulkan.
Kemudian dianalisa apakah terbukti apa tidak.
Nanti baru disimpulkan, dan hasil kesimpulannya munculah rekomendasi.
"Orang melaporkan bebas, terserah pelapor, mau pakai apapun boleh, kita menghormati, tapi untuk bisa menentukan dan menjawab itu, melalui proses penanganan pelanggaran," imbuhnya.
Sempat disinggung UU ITE, ada laporan terkait UU ITE yang juga diduga melibatkan Kades Saifuddin dan ia mengatakan sudah diplenokan dan hari ini akan diserahkan ke kepolisian, karena ranah UU ITE tidak termasuk rezim UU pemilihan.
"Karena disitu muncul bahwa ada mentransmisikan produk elektronik.
Makanya di hasil pleno kita, mulai dari laporan, kemudian kita kaji, kemudian kita konsultasikan ke provinsi, bahwa laporan terkait video yang ada di grup PBB, itu ranahnya UU ITE," tambahnya.
KPU Tindak Lanjutati Putusan MK, 24 Daerah Menggelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Jateng dan Kota Semarang 2024: Ini Kata Majelis Hakim |
![]() |
---|
MK Tolak Pengajuan Gugatan Lima Paslon Peserta Pilkada di Wilayah Jateng |
![]() |
---|
Agung-Afifudin Akhirnya Lolos Jadi Paslon di Pilkada Pemalang |
![]() |
---|
KPU Pemalang Konsultasi ke Jakarta Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.