Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pemasangan Stiker Paslon dan Pembagian Uang di Desa Colo, Bawaslu Kudus: Tidak Ada Pelanggaran

Pemasangan stiker berikut dugaan pembagian uang di rumah-rumah warga di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus bukan merupakan pelanggaran.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Rifqi Gozali
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bawaslu Kabupaten Kudus memastikan pemasangan stiker berikut dugaan pembagian uang di rumah-rumah warga di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus bukan merupakan pelanggaran.

Peristiwa pemasangan stiker pasangan calon bupati nomor urut 2 Hartopo-Mawahib berikut pembagian uang senilai Rp50 ribu itu terjadi di Dukuh Pandak, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus pada 31 Oktober 2024.

Empat pemasang stiker bukan merupakan warga Desa Colo, melainkan warga desa sebelah.

Baca juga: Sah, 1.160 Pengawas TPS di Kudus Dilantik

Baca juga: KPU Kudus Bersholawat, Faisol Ingatkan Warga Pilih Sesuai Hati Nurani

“Yang terjadi di Kecamatan Dawe kami dapat informasi terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan)."

"Empat orang ditahan di Dukuh Pandak oleh warga sekitar."

"Kami langsung koordinasi dengan pengawas kecamatan, kami mintai tolong untuk datang ke sana memastikan kejadian di sana seperti apa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan kepada Tribunjateng.com, Minggu (3/11/2024).

Empat orang tersebut ditahan di salah satu rumah warga.

Agar situasi tetap kondusif, akhirnya keempat pemasang stiker tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan Dawe.

Sementara warga pemilik rumah, berikut orang yang menangkap keempat orang tersebut juga diundang ke kantor kecamatan.

Dari keterangan yang pihaknya terima saat di kantor Kecamatan Dawe, Minan mengatakan, bahwa keempat orang tersebut diduga warga Desa Cranggang, Kecamatan Dawe.

Mereka memasang stiker di rumah-rumah warga di Desa Colo.

Di tengah pemasangan stiker bergambar pasangan calon bupati wakil bupati Kudus nomor urut 2, keempatnya mendapatkan penolakan dari warga karena mereka bukan warga setempat.

Baca juga: Awali Masa Tanam Padi di Undaan Kudus, Tim Gabungan Buru Hama Tikus Sawah

Baca juga: Dipasang Videotron dan Atap Stadion Wergu Wetan Kudus akan Diperbaiki

“Karena diingatkan warga untuk tidak memasang stiker, akhirnya empat orang tersebut berhenti pasang stiker dan ke rumah temannya di Dukuh Pandak."

"Mereka berbincang di dalam rumah."

"Di tengah obrolan tersebut akhirnya warga yang menolak pemasangan stiker itu datang bersama dengan beberapa temannya,” kata Minan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved