Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pemasangan Stiker Paslon dan Pembagian Uang di Desa Colo, Bawaslu Kudus: Tidak Ada Pelanggaran

Pemasangan stiker berikut dugaan pembagian uang di rumah-rumah warga di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus bukan merupakan pelanggaran.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Rifqi Gozali
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan. 

Dengan adanya temuan tersebut, lanjut Minan, pihaknya sudah membahasanya dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya juga melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.

Namun hasilnya, Minan memastikan kalau peristiwa tersebut bukan bagian dari pelanggaran.

“Kasus di Colo tidak ada pelanggaran,” tandas Minan.

Minan mengibaratkan, pemasangan stiker pasangan calon di rumah-rumah warga itu seperti halnya pemasangan stiker di mobil atau angkot.

Sedangkan kalau ada pemberian uang itu bagian dari sewa tempat pemasangan stiker.

Di dalam stiker terdapat tulisan yang intinya keluarga di rumah tersebut bakal memilih pasangan nomor urut 2.

Hal ini menurut Minan kalau dilihat dari susunan katanya merupakan pernyataan pemilik rumah.

“Bukan pasangan calon atau orang untuk meminta mereka (pemilik rumah) untuk memilih atau mengajak,” kata Minan. (*)

Baca juga: Warga Purnamandala Ingin Kepemimpinan Wonosobo Dilanjutkan Afif-Husein, Ini Alasannya

Baca juga: Inilah Pak Udhi Camat Sukses di Pati, Sebulan Bisa Hasilkan Cuan Rp10 Juta dari Usaha Ternak Domba

Baca juga: Pemprov Jateng Kucurkan Bonus Rp98,9 Miliar Kepada Atlet Peparnas 2024

Baca juga: Makin Membludak, TPA Blondo Tak Jadi Dipindah ke Bringin, Pemkab Semarang Bakal Perluas Tempat Lama

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved