Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

3 Orang Pengedar Obat Daftar G dan Psikotropika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas

Tiga orang tersangka pengedar obat terlarang ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jumat (1/11/24) sekira pukul 21.15 WIB

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Polresta Banyumas.
Tersangka pengedar obat terlarang ditangkap saat ditangkap dan diperiksa Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jumat (1/11/24) sekira pukul 21.15 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tiga orang tersangka pengedar obat terlarang ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jumat (1/11/24) sekira pukul 21.15 WIB

Tiga orang tersangka pengedar ditangkap di sebuah rumah di Desa Karangnanas RT 4 RW 6 Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Ketiga tersangka tersebut berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24) dan AS alias Jendol (23) ketiganya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kecamatan Sokaraja.

Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, menyampaikan para tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 60 butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, 50 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, serta 1 buah handphone merk Redmi Note 10s warna abu-abu.

Dari tangan NE disita berupa 150 butir obat kemasan warna silver, 150 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1mg, 16 butir obat bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1mg, uang sejumlah Rp460 ribu dan 1 buah handphone merk VIVO Y15s warna biru.

Kemudian, 1 buah tas slempang warna biru kombinasi coklat yang berisi 50 butir obat kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp30 ribu serta 1 buah handphone Redmi Note 7 warna biru diamankan dari AS alias Jendol.

"Total barang bukti psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 butir dan total 200 butir barang bukti obat daftar-G," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/11/2024). 
Kompol Willy menambahkan berawal dari penangkapan WNS alias Dayul yang mengaku memperoleh barang tersebut dari NE.

Kemudian petugas melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol.

Dari pengakuan AS alias Jendol, yang bersangkutan sudah menjual obat-obatan tersebut kepada EG dan RS masing masing 2 butir seharga Rp30 ribu.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) dan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved