Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ngamen Online di Yogyakarta Bisa Terancam Kurungan atau Denda Rp 50 Juta

Pengamen online di Yogyakarta dapat dikenai sanksi pidana ringan berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan jika melanggar aturan.

istimewa
Pengamen online di Yogyakarta dapat dikenai sanksi pidana ringan berupa denda hingga Rp 50 juta atau kurungan jika melanggar aturan. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyatakan bahwa para pengamen online yang melakukan aksi ngamen di dunia maya di wilayah Kota Yogyakarta bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Hal ini, menurutnya, didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Dodi menjelaskan bahwa sanksi tipiring dapat berupa denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca juga: Nasib Lansia Bule Amerika yang Kedapatan Ngemis di Bali, Ditangkap Satpol PP Diserahkan ke Imigrasi

“Tipiring itu tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Dodi pada Selasa (5/11/2024).

Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini masih fokus pada pemberian teguran dan belum menerapkan sanksi pidana langsung.

Dodi mengungkapkan bahwa sebelum sanksi pidana diterapkan, harus ada sanksi administrasi awal, seperti teguran lisan atau tertulis.

“Sanksi pidana merupakan langkah terakhir setelah sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis, dan sebagainya,” jelas Dodi.

Dodi juga menambahkan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta berpegang pada prinsip ultimum remedium, yang berarti bahwa tindakan pidana hanya diambil sebagai langkah terakhir. Apabila pengamen online yang melanggar telah ditegur dan tidak mengulangi kesalahan, maka sanksi dianggap selesai dengan teguran saja.

"Ini konteksnya pelanggaran perda, bukan kriminal murni atau kejahatan," jelasnya.

Namun, jika pelanggar tetap mengulangi perbuatannya, mereka akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 100.000. Dodi menegaskan, jika sanksi tersebut tidak memberi efek jera, kasus akan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan sanksi lebih lanjut.

“Jika denda Rp 100.000 tidak menimbulkan efek jera, kita akan melanjutkan prosesnya ke pengadilan,” tegasnya.

Hingga Senin (4/11/2024) malam, Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan patroli rutin di kawasan pusat kota untuk mencari pengamen online yang melakukan aktivitas live streaming. Namun, saat berpatroli di area Titik Nol Kilometer dan Senopati, petugas tidak menemukan aktivitas ngamen online melalui platform seperti TikTok.

"Kami masih belum menemukan adanya kegiatan live streaming di lokasi-lokasi tersebut," tutup Dodi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved