Berita Jakarta
Polri akan Sita Aset Judi Online Dikembalikan kepada Negara, Meutya Hafid Dipanggil DPR Ada Apa?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian online.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam perjudian online.
Hal ini buntut dari tertangkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tentunya segera melakukan pemberantasan terhadap judi online kita bergerak cepat, bersama-sama dengan tim kami bekerja sama untuk sepakat melakukan penegakan hukum terhadap siapapun,” kata Kapolri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Jenderal Sigit mengatakan tidak akan pandang bulu dalam memberantas perjudian online. Penindakan tegas bakal dilakukan apakah itu di internal ataukah itu eksternal.
“Tim terus bergerak kita belum bisa sebutkan siapa-siapanya kalau memang sedang berjalan namun sesuai dengan arahan Presiden bahwa tindak tegas siapapun jangan sampai rakyat jadi korban,” tambahnya.
Kepolisian RI juga tengah bekerja keras bersama-sama dengan PPATK dengan OJK sehingga seluruh aliran dana seluruh alat bayar digunakan dan jaringan yang ada bisa diurai satu per satu. Setelah koordinasi dengan Menkomdigi Meutya Hafid, Kapolri mengakui sudah mendapatkan restu agar anggota Polri mendalami lebih lanjut siapa saja yang terlibat.
Bukan hanya praktik judol di KemenKomdigi, Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak bandar-bandar judi internasional yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tentunya tugas kita bagaimana agar judi daring ini betul-betul bisa kita berantas, kita minimalisasir termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara," kata Sigit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menuturkan polisi juga bakal semua menyita aset hasil kejahatan milik para pelaku.
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," katanya.
Aset yang diperoleh akan dikembalikan kepada negara. Belum disebutkan secara rinci nominal kerugian yang diderita oleh negara akibat penyalahgunaan wewenang situs judi online.
Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan mengungkapkan tiga strategi komprehensif yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka memberantas judi online. Strategi tersebut, ujarnya, telah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polkam Jakarta pada Senin (4/11).
Strategi pertama, kata Budi, adalah memasifkan pendidikan bahaya judi online."Karena edukasi ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap judi online," ungkap Budi usai rapat.
Kedua, lanjutnya, mulai melakukan peringatan dini dengan mengamankan simpul-simpul aktor judi online seperti akses konektivitas judi online dan akses terhadap sistem pembayarannya. Tujuannya, kata dia, adalah untuk memutus mata rantai kegiatan judi online tersebut.
Ketiga, apabila dari upaya pencegahan tidak diindahkan dan ditemukan pelanggaran atau pidana, maka, lanjutnya, hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera.
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.