Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

PARAH, Anak Umur 10 Tahun Pun Kecanduan Judi Online, Modal Rp 10 Ribu

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aktivitas judi online kini semakin

Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
Ilustrasi situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aktivitas judi online kini semakin merambah ke berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya bahkan menemukan pemain judi online yang masih berusia di bawah 10 tahun.

“Usia pemain judi online semakin menurun, bahkan ada yang di bawah 10 tahun. Ini menunjukkan bahwa demografi pemainnya semakin luas,” ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta pada Rabu (6/11).

Ivan juga menambahkan bahwa transaksi judi online saat ini telah meluas hampir ke seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan analisis PPATK, alokasi pendapatan untuk judi online meningkat signifikan, di mana warga yang sebelumnya hanya menyisihkan sekitar 10 persen kini meningkat hingga mencapai 80 persen dari pendapatan mereka.

"Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribu dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict masyarakat untuk melakukan judi online," jelasnya.

Ivan menerangkan masifnya transaksi judi online ini salah satunya disebabkan bisa diikuti dengan modal rendah. Ia mengatakan saat ini pemain bisa berjudi online hanya dengan duit Rp10.000.

"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," ucapnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, menanyakan komitmen PPATK untuk memastikan oknum pegawainya tak terlibat untuk membekingi judi online.

"Komitmen apa yang akan diberikan Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum PPATK yang membekingi judi online di instansi anda," kata Stevano.

Stevano, mulanya mengatakan bahwa judi online sudah menjadi wabah penyakit yang menggerogoti masyarakat. Menurutnya, judi online sudah merangsek ke daerah-daerah yang mayoritas warganya berada di taraf kemiskinan. 

"Jadi saya pikir judi online ini sudah bukan lagi menjadi isu tetapi sudah menjadi wabah penyakit yang sudah lebih parah dari Covid-19. Sudah setingkat epidemi di Indonesia ini yang melanda bukan hanya daerah-daerah maju di Indonesia, tetapi juga daerah terbelakang, daerah-daerah tertinggal seperti di NTT," kata Stevano.

Stevano menjelaskan, judi online sudah masuk ke daerah pemilihannya NTT.

Padahal, masuk kategori wilayah termiskin ke-3 di Indonesia dan 20 persen warganya berada di bawah taraf kemiskinan.

Dia juga menyinggung soal penangkapan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga membekingi judi online.

Menurutnya, keterlibatan aparatur negara dalam kasus ini sangat memprihatinkan. 

Karenanya, Stevano meminta PPATK untuk serius membantu aparat penegak hukum (APH) memberangus penyebaran judi online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved