Berita Nasional
PARAH, Anak Umur 10 Tahun Pun Kecanduan Judi Online, Modal Rp 10 Ribu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aktivitas judi online kini semakin
Editor:
muh radlis
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
Ilustrasi situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024).
Stevano juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online.
"Atas dasar itu, mendengar rangkaian ini yang saya tanyakan kepada bapak-bapak sekalian bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Anak Umur di Bawah 10 Tahun Terjerat Judol, Main Judol Cukup Modal Rp10 Ribu
Berita Terkait:#Berita Nasional
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
