Berita Nasional
PARAH, Anak Umur 10 Tahun Pun Kecanduan Judi Online, Modal Rp 10 Ribu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aktivitas judi online kini semakin
Editor:
muh radlis
TRIBUNJATENG/Budi Susanto
Ilustrasi situs judi online yang bisa diakses melalui telepon genggam, Rabu (27/6/2024).
Stevano juga mengingatkan agar PPATK memiliki komitmen yang konkret dalam memberantas kasus judi online.
"Atas dasar itu, mendengar rangkaian ini yang saya tanyakan kepada bapak-bapak sekalian bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan judi online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan judi online, tentu yang terjadi dengan Komdigi bisa saja terjadi dengan PPATK," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Anak Umur di Bawah 10 Tahun Terjerat Judol, Main Judol Cukup Modal Rp10 Ribu
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Setelah Viral Video Bidan Berenang Seberangi Sungai demi Obati Pasien, Prabowo Kucurkan Rp26,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.