Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Positif Narkoba, Kasi Barang Bukti Kejari Blora Dimutasi Menjadi Jaksa Fungsional di Kejati Jateng 

Rezmi Angga Aprianto (RAA), dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Istimewa
Asintel Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Rezmi Angga Aprianto (RAA), dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora.

Itu diungkapkan oleh Asintel Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak.

 RAA dicopot dari jabatannya lantaran diketahui positif narkoba.

"Setelah yang bersangkutan diketahui positif narkoba, dari Kajati langsung mengeluarkan surat perintah untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, dengan dimutasi lokal, dari Kasi Barang Bukti Kejari Blora, menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya, melalu video yang diterima, Sabtu (9/11/2024).

Baca juga: Kasi Barang Bukti Kejari Blora Positif Narkoba, DPD GERAM Jateng Minta Tak Perlu Ditutupi

Lebih lanjut, Freddy Simanjuntak, menyampaikan saat ini Kejati Jateng juga tengah menunggu keputusan sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, hasil inspeksi kasus yang dilakukan oleh Kejati Jateng sudah selesai, dan telah dilaporkan ke Kejagung.

"Saya juga nggak tahu hasil dari sini usulannya apa, karena hanya Pak Kajati dan Pak Aswas, yang tahu. Nah dari situ nanti dari Kejaksaan Agung akan memberikan petunjuk, apakah menyetujui, atau memperingan, atau justru memperberat, jadi saya nggak tahu, isi usulan dari sini apa, itu saja. Jadi kita menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung," paparnya.

Sementara itu sebelumnya, Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak, membenarkan bahwa RAA positif narkoba.

"Yang terkait pemerasan tidak benar. Sedangkan yang narkoba, dari hasil tes urine, memang positif," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto, diduga terjerat kasus pemerasan dan penyalahgunaan narkoba.

Kajari Blora, Haris Hasbullah, mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan.

"Bisa antara dua itu lah (antara kasus pemerasan atau narkoba), dan saya nggak bisa memastikan itu, biar nanti Kejati yang memastikan, karena ini sedang berproses," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa pihaknya juga ikut mengantarkan Rezmi Angga Aprianto ke Kejati Jawa Tengah, Rabu (30/10/2024).

"Pimpinan minta tolong agar mas Angga dibawa ke Kejati, jadi Rabu 30 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, saya mengantarkan dia ke Kejati. Terus sampai sana ketemu Kasi Intel, dan Aswas (Asisten Pengawas)," jelasnya.

Sejak hari Rabu sampai sekarang, Rezmi Angga Aprianto, masih di Kejati Jateng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved