OPINI
OPINI Mukhamad Nur Huda : Siaran Berita Pilkada Wajib Berimbang dan Cermat
Di Jawa Tengah terdapat 76 pasangan calon yang terdiri dari 62 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 14 pasangan calon wali kota dan wakil wali
Oleh: Mukhamad Nur Huda
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah
Gegap gempita menyambut gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai terasa di berbagai pelosok Jawa Tengah.
Begitupun, setiap hari tayangan berita tentang kegiatan calon kepala daerah menghiasi Lembaga Penyiaran televisi maupun radio.
Di Jawa Tengah terdapat 76 pasangan calon yang terdiri dari 62 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 14 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 35 daerah. Mereka berangkat dari berbagai latarbelakang, mulai petahana, politikus, artis, dokter, dosen, anak mantan bupati hingga eks kepala dinas.
Dalam konteks Pilkada 2024, situasi ini menjadi momen krusial dalam demokrasi Indonesia. Sebagai salah satu elemen penting dalam proses demokrasi, Lembaga Penyiaran memiliki peran yang besar dalam memberikan informasi kepada publik terkait calon-calon kepala daerah, program kerja, serta perkembangan selama masa kampanye. Dalam menjalankan peran ini, penting bagi Lembaga Penyiaran untuk menyajikan berita secara cermat dan berimbang agar tidak menimbulkan misinformasi maupun bias yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat secara tidak objektif.
Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Juga dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan ataupun kelompoknya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator memiliki peran penting dalam melakukan pemantauan dan pengawasan tiap program siaran. Hal ini, mengingat frekuensi publik ini harus dijaga bersama, masyarakat harus menerima informasi secara adil dan berimbang yakni semua mendapatkan kesempatan yang setara.
KPI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kapanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Lembaga Penyiaran. SE tersebut menjadi pedoman atau panduan bagi Lembaga Penyiaran agar senantiasa menerapkan kaidah, kewajiban dan batasan penyelenggaraan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye.
Dalam hal keberimbangan, aturan mengenai hal itu juga terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 yang diteruskan dalam Peraturan KPI tahun 2012 tentang P3SPS, yaitu program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pilkada, wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pilkada, dilarang memihak salahsatu peserta Pilkada, dan program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pilkada kecuali dalam bentuk iklan.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah sendiri juga telah mengimbau pada seluruh Lembaga Penyiaran untuk cermat dan berimbang dalam menyiarkan program siaran terkait Pilkada. Selain sebagai tindaklanjut SE dari KPI Pusat, imbauan KPID Jawa Tengah ini penting untuk memberikan rambu-rambu secara spesifik. Artinya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang ada.
Tak hanya itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPID Jawa Tengah juga telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2024.
Gugus Tugas ini selain mempermudah koordinasi antar lembaga dalam bentuk konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, juga untuk pencegahan terhadap pelanggaran atas penyiaran yang terkait dengan kegiatan sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan bentuk kegiatan lainnya, termasuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, masih terdapat aturan mengenai batasan-batasan yang dapat dijadikan rambu dalam penayangan pemberitaan Pilkada, yakni Kode Etik Jurnalistik maupun Etika Pariwara.
Netralitas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.