Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Jepara

DPRD Jepara Dorong Pemkab Susun RDTR, Kini Jangkau Kawasan Perkotaan Welahan

DPRD meminta dan mendesak Pemkab agar bisa maksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada wilayah rawan bencana karena alasan ini.

Editor: deni setiawan
PEMKAB JEPARA
Ketua Komisi D DRPD Kabupaten Jepara, Andi Rokhmat dalam Konsultasi publik atas rancangan peraturan RDRT di kawasan Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara ingin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa maksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada wilayah rawan bencana.

Demikian disampaikan Ketua Komisi D DRPD Kabupaten Jepara, Andi Rokhmat atau yang akrab disapa Andy Andong saat menghadiri Konsultasi publik atas rancangan peraturan RDRT di Cafe Kawasan Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR yang tengah disiapkan menjangkau Kawasan Perkotaan Welahan.

Baca juga: Derby Muria Persijap Jepara Vs Persiku Kudus, Widodo Cahyono Putro Yakin Menang, Ini Strateginya

Baca juga: Pemkab Jepara Apresiasi Kodim 0719/Jepara Luncurkan Program SERANI

Andi Rokhmat mengatakan, ada belasan indikasi program utama dalam jangka menengah dalam RDTR di Kawasan Perkotaan Welahan

“Mohon dibaca serius karena itu terkait dengan masukan yang diberikan untuk penataan detail wilayah jenengan,” kata Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara tersebut.

Terkait seringnya terjadi banjir di kawasan perbatasan Jepara dan Demak itu, dia juga mewanti-wanti pentingnya masukan penanganannya akan seperti apa. 

“Bagaimana pembangunan bendungan di sungai perbatasan itu misalnya, RDTR harus mengantisipasi ini karena pembangunan seperti itu pasti harus disepakati dua kabupaten,” tambahnya.

“Wilayah yang sudah diplot sebagai kawasan cagar budaya dan kawasan pertanian, apakah boleh dijadikan sebagai lokasi pabrik?"

"Tidak boleh kan?"

"Itu perlu masukan juga."

"Inilah pentingnya RDTR,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekda Edy Sujatmiko menyebut, RDTR menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi Kabupaten Jepara dalam tata ruang, setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.

Baca juga: Tanamkan Sedekah Sejak Dini, Baznas Jepara Sukseskan Pekan Peduli Sosial

Baca juga: KPU Jepara Laksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 5 Kelurahan Bulu

“Apakah RDTR mendesak?"

"Ya, mendesak!"
"(Salah satu sebabnya) misal karena ancaman bencana erosi dan tanah longsor di kawasan atas."

"Di luar Jawa sekalipun, bencana ini banyak terjadi akibat penebangan,” kata Edy Sujatmiko

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved