Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Jepara

DPRD Jepara Dorong Pemkab Susun RDTR, Kini Jangkau Kawasan Perkotaan Welahan

DPRD meminta dan mendesak Pemkab agar bisa maksimalkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada wilayah rawan bencana karena alasan ini.

Editor: deni setiawan
PEMKAB JEPARA
Ketua Komisi D DRPD Kabupaten Jepara, Andi Rokhmat dalam Konsultasi publik atas rancangan peraturan RDRT di kawasan Telukawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Kamis (14/11/2024). 

Dia menyebut, keberadaan RDTR memberi kepastian pemanfaatan lahan sesuai fungsinya.

 “Misalnya orang mau membuat rumah, ternyata tanahnya masuk kawasan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi), ya, tidak boleh,” ungkapnya.

Sekda Kabupaten Jepara berpesan kepada para petinggi, jika RDTR telah ada, agar menjawab dengan benar saat ada pengusaha yang akan membeli lahan untuk industri. 

“Jangan sampai hanya karena harganya murah, lalu kawasan hijau, diinformasikan bisa untuk industri."

"(Lalu bilang) ‘Nanti Izinnya bisa diatur’."

"Tidak akan bisa."

"Kalau masih kawasan campuran, sih, ada toleransinya,” tegas Edy Sujatmiko. (*)

Baca juga: Mees Hilgers Minta Maaf Tak Bisa Gabung Timnas Indonesia Vs Jepang dan Arab Saudi

Baca juga: Kampanye Ahmad Luthfi–Taj Yasin, Jokowi Ikut Blusukan di Jawa Tengah, Ini Daerah Tujuannya

Baca juga: Jamin Keselamatan Kerja, Petugas Adhoc Pilkada 2024 di Jateng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Proses Seleksi JPTP Pemkab Batang 2024, 4 Posisi Strategis Segera Terisi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved