Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dugaan Kasus Perdagangan Orang, Joki di Banyumas Dapat Segini dari Hasil Jual Jasa Plus Plus

Seorang laki-laki berinisial FRP (24) ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena dugaan tindak pidana perdagangan orang

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Polresta Banyumas
Tersangka FRP (24) saat ditangkap dan diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas karena kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang laki-laki berinisial FRP (24) ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena dugaan tindak pidana perdagangan orang, Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kasus berawal dari adanya informasi masyarakat ada dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu Hotel di Purwokerto Selatan. 

Petugas melakukan pemantauan dan mendapati korban bersama pelaku.

Korbannya adalah MDA (24) perempuan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Ia bersama tersangka berada di dalam kamar Hotel tersebut. 

Baca juga: Nasib Pilu Gadis Asal Jabar, Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Pulang Ginjal Tinggal Satu

Setelah ditanya, korban mengakui telah melayani tamu dengan cara berhubungan badan yang terlebih dahulu tamu tersebut sudah berkomunikasi dengan tersangka FRP melalui media sosial. 

"Tersangka FRP berperan sebagai joki yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan," ujar Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (17/11/2024). 

Dari hasil jasa pelayanan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu. 

FRP ditangkap berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi Note 11 warna hitam, 1 bungkus alat kontrasepsi, 1 potong celana warna hitam, 1 potong croptop warna hitam serta 1 potong celana dalam warna coklat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Yaitu barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan sebagaimana dimaksud. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved