Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

Ketua DPRD Jateng: Perizinan Tambang Batuan Beri Dampak Positif ke PAD

Perizinan tambang mineral dan batuan non logam kini tak lagi di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
(Dok DPRD Provinsi Jateng)
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian DPRD Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu dalam rapat tersebut Pemprov Jateng dan DPRD Provinsi Jateng menyetujui Raperda beberapa sektor. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perizinan tambang mineral dan batuan non logam kini tak lagi di bawah kewenangan pemerintah pusat.


Hal tersebut juga sempat dibahas dalam Repat Paripurna DPRD bersama Pemprov Jateng beberapa waktu lalu.


Dikatakan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto, perizinan tambang tersebut kini langsung ke pemerintah provinsi.


Menurutnya turunnya kewenangan perizinan tersebut bakal berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jateng.


"Dengan peraturan daerah yang baru tersebut, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah kita," ujar Sumanto, di Gedung Berlian DPRD Provinsi Jateng, Kamis (14/11/2024).


Menurutnya, pengalihan kewenangan perizinan akan mempermudah pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses perizinan pertambangan. 


"Dengan kewenangan yang sekarang berada di provinsi, DPRD ataupun Pemprov Jateng bisa melakukan pengawasan lebih baik, sekaligus memastikan prosesnya berjalan lebih transparan," katanya.


Sumanto berharap agar pihak-pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pertambangan, dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk menjalankan tata kelola pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. 


"Tentu saja kami mengajak semua pelaku usaha untuk berkolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pendapatan penting, tapi tanggung jawab lingkungan juga tidak boleh diabaikan," jelasnya.


Ia juga menekankan pentingnya menggunakan potensi tambang batuan non-logam ini secara bijak untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. 


"Potensi tersebut harus dimanfaatkan secara bijak agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.


Peraturan daerah terkait kewenangan baru ini diharapkan akan segera disahkan, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat dimulai. 


"Kami optimis, begitu aturan disahkan, PAD Jateng akan meningkat, dan kesejahteraan masyarakat bisa lebih merata,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved