Berita Regional
Pria Jakarta Barat Berkebun Ganja di Atap Rumah, Polisi Temukan 40 Tanaman dalam 16 Pot
Budi daya tanaman ganja milik AJ (36) tak diketahui warga karena tersangka menaruh pot di tempat tersembunyi.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Diketahui Warga, Kebun Ganja Milik Pria di Cengkareng Ada di Atas Genting"
Baca juga: Begini Modus yang Dilakukan Pengedar Bisa Kirim Ganja ke Klaten
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Tukang Kebun SPBU Ditemukan Tewas di Ruang Genset, Diduga Kekurangan Oksigen dan Hirup Bau BBM |
![]() |
---|
Bukannya Minta Maaf, 2 Pemotor yang Tabrak Mobil Kurir Malah Hajar Korban hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Siswa SMA Kritis dan Jalani Operasi Kepala Setelah Dikeroyok, Polisi Tangkap 11 Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.