Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Jakarta Barat Berkebun Ganja di Atap Rumah, Polisi Temukan 40 Tanaman dalam 16 Pot

Budi daya tanaman ganja milik AJ (36) tak diketahui warga karena tersangka menaruh pot di tempat tersembunyi.

Thingstock via Kompas.com
Ilustrasi ganja 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Diketahui Warga, Kebun Ganja Milik Pria di Cengkareng Ada di Atas Genting"

Baca juga: Begini Modus yang Dilakukan Pengedar Bisa Kirim Ganja ke Klaten

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved