Upah Minimum 2025
Asyik! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kabupaten Jepara 5 Tahun Terakhir
Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah digodok oleh pemerintah.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah digodok oleh pemerintah.
Penetapan besaran UMP 2025 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2024.
Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.
Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025. Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.
"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.
Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.
"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.
Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
Tahun 2020: Rp 2.040.000
Tahun 2021: Rp 2.107.000
Tahun 2022: Rp 2.108.403
Tahun 2023: Rp 2.272.626
Tahun 2024: Rp 2.450.915.
UMP JATENG
Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485 |
![]() |
---|
Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan |
![]() |
---|
UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Rp2.180.500, Tambah Rp133.000 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.