Upah Minimum 2025
UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Rp2.180.500, Tambah Rp133.000 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Dengan besaran UMK Wonogiri yang saat ini Rp2.047.500, diperkirakan UMK Wonogiri pada 2025 sekira Rp2.180.500 atau sekira tambah Rp133 ribu.
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Pemkab Wonogiri dalam waktu dekat ini akan membahas besaran upah minimum 2025 seusai diterbitkannya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Diperkirakan, UMK Wonogiri 2025 akan menjadi Rp2.180.500 atau naik sekira Rp133.000 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.047.500.
Terkait pembahasannya, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Senin (9/12/2024).
Baca juga: Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding, Ini Alasannya
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng NMax vs CBR di Wonogiri, Begini Nasib Dua Pengemudi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 telah resmi dikeluarkan.
Aturan itu menjadi pedoman dalam penetapan UMP/UMK 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Wonogiri, Wiyanto mengatakan, pihaknya akan segera membahas kenaikan UMK Wonogiri 2025 seusai pedoman itu turun.
Menurut dia, usulan UMK 2025 maksimal diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah pada 12 Desember 2024.
"Usulan UMK ke Gubernur paling lambat 12 Desember 2024."
"Rencana pembahasan UMK Dewan Pengupahan Wonogiri pada Senin (9/12/2024)," jelasnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (6/12/2024).
Wiyanto mengatakan, dalam Permenaker itu diatur bahwa UMK dan UMP 2025 adalah ditambah 6,5 persen dari UMK/UMP 2024.
Dengan besaran UMK Wonogiri yang saat ini Rp2.047.500, diperkirakan UMK Wonogiri pada 2025 sekira Rp2.180.500 atau sekira tambah Rp133 ribu.
"Kira-kira UMK Wonogiri 2025 naik Rp133 ribu," ujarnya.
Di sisi lain, Disnakerin Kabupaten Wonogiri belum lama ini juga sempat bertemu dengan perwakilan SPSI dan Apindo.
Pertemuan itu belum membahas UMK secara resmi.
"Kami ngobrol-ngobrol soal kondisi ekonomi saat ini," ujarnya. (*)
Wonogiri
Upah Minimum 2025
umk wonogiri 2025
UMK 2025
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Disnakerin Kabupaten Wonogiri
Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485 |
![]() |
---|
Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan |
![]() |
---|
INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Berikut Ini 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.