Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2025

Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

Gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang sudah pasrah dengan keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen pada 2025.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
DPD FKSPN KABUPATEN SEMARANG
Unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah mengikuti audiensi usulan penetapan UMK 2025 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang, Selasa (11/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Gabungan serikat pekerja di Kabupaten Semarang sudah pasrah dengan keputusan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen pada 2025.

Rencananya, daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di seluruh kabupaten/kota Jawa Tengah akan diumumkan paling lambat pada Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, Pemkab Semarang telah mengusulkan ke Pemprov Jateng mengenai besaran upah berdasarkan UMN.

Baca juga: Tak Puas UMK Kudus 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Rokok Usulkan Upah Minimum Sektoral Rp2,9 Juta

Baca juga: Ratusan Buruh Kepung Setda Jepara Sampai Pagi, Pj Bupati Belum Kirim Pengajuan Rekom UMK dan UMSK

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengusulkan upah minimum buruh berdasarkan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL).

Hasil survei yang dilakukan pihaknya pada November 2024 didapati nilai besaran upah pada 2025 sebesar Rp3.193.256, dimana kenaikannya sekira 8 sampai 10 persen dari UMK 2024.

Namun, dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang pada Selasa (11/12/2024), tidak ditemukan adanya kesepakatan antar unsur pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang.

“Kami sempat walk out (dalam sidang dewan pengupahan)."

"Saat ini kami menyerah, tidak ada harapan dan sulit karena sudah dikunci dan UMK sudah terbit,” kata Sumanta kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/12/2024).

Meskipun demikian, serikat pekerja di Kabupaten Semarang masih terus mengawal dan menyampaikan sejumlah usulan.

Menurut Sumanta, penetapan upah berdasarkan sektoral sangat penting dimana sebagian besar industri di Kabupaten Semarang mencakup tekstil, garmen, hingga kertas.

Baca juga: UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp2,53 Juta, Apindo dan SPSI Berikan Dukungan Penuh

Baca juga: UMK Pertama Kali Kukuhkan Guru Besar, 2 Orang Sekaligus Prof Sri Utaminingsih dan Prof Hilal Madjdi

Pemerintah, lanjut dia, diusulkan untuk mendatangkan pakar dalam penghitungan pengupahan untuk menganalisis sektoral tersebut.

“Jangan terlalu lama, pakai batas waktu." 

"Harapannya dua hingga tiga bulan sudah selesai, sehingga bisa diterapkan pada upah 2025,” lanjut dia.

Sumanta juga menyebut, pihaknya belum akan melakukan aksi apapun dalam menanggapi keputusan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan besaran UMK 2025 yang mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved