Upah Minimum 2025
UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485
UMK Kudus 2025 secara resmi telah disepakati naik 6,5 persen dari UMK Kudus 2024 sebesar Rp2.516.888 menjadi Rp 2.680.485.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2025 disepakati naik menjadi Rp2.680.485.
Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat tripartit yang dihadiri serikat pekerja atau buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah diwakili Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, pada 10 Desember 2024.
Hasilnya, UMK Kudus 2025 disepakati naik 6,5 persen dari UMK Kudus 2024 sebesar Rp2.516.888 menjadi Rp 2.680.485.
Kenaikan UMK berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Baca juga: Ramp Check Angkutan Umum Jelang Nataru di Kudus, Sopir Bus Dites Narkotika
Baca juga: PT Djarum dan Kopi Tubruk Gadjah Bedah 100 Rumah di Kudus, Anggaran Rp5 Miliar
Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, kenaikan besaran UMK dalam beberapa tahun terakhir terjadi secara berkala.
Pada 2024, UMK Kudus naik Rp77.075 dari UMK 2023 Rp2.439.813 menjadi Rp2.516.888.
Sementara kenaikan UMK Kudus 2025 sebesar Rp163.597.
Penetapan kenaikan UMK ini, lanjut dia, mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk 2025.
"Kenaikan UMK 6,5 persen ini sudah melalui kesepakatan semua pihak dalam forum," terangnya, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, kenaikan UMK Kudus 6,5 persen berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upahnya akan disesuaikan dengan skala upah, serta kebutuhan dan kemampuan masing-masing perusahaan.
Selain itu, Rini menjelaskan, usulan upah sektoral diajukan untuk sektor industri rokok.
Namun, belum ada kesepakatan terkait angka yang diusulkan menunggu penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah.
Yang jelas, dalam pembahasan usulan upah sektoral diharapkan memperhatikan kriteria khusus agar tidak memberatkan perusahaan nantinya.
"Usulan upah sektoral di atas 6,5 persen memang masih perlu pembahasan lebih lanjut, karena indikator dan kriteria yang diperlukan belum jelas, menunggu pembahasan lebih lanjut," tuturnya. (*)
Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang
Baca juga: Sekitaran Pasar Gladak Kaliwungu Kendal Sering Banjir, Banyak Sampah Nyangkut di Sungai Aji
Baca juga: Belum Minta Maaf, Ibunda LAP Datangi Luthfi Dokter Koas Setelah Video Pemukulan Viral: Minta Damai
Baca juga: Inilah Rute dan Jadwal Pengalihan Arus saat Ajang Semarang 10K
Kudus
Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus
Upah Minimum 2025
UMK 2025
UMK Kudus 2025
Pemkab Kudus
Apindo
Rini Kartika Hadi Ahmawati
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan |
![]() |
---|
UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Rp2.180.500, Tambah Rp133.000 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Berikut Ini 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.