Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2025

UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485

UMK Kudus 2025 secara resmi telah disepakati naik 6,5 persen dari UMK Kudus 2024 sebesar Rp2.516.888 menjadi Rp 2.680.485.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
Beberapa buruh di Kabupaten Kudus sedang bekerja di sektor pengolahan tembakau, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2025 disepakati naik menjadi Rp2.680.485.

Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat tripartit yang dihadiri serikat pekerja atau buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah diwakili Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, pada 10 Desember 2024. 

Hasilnya, UMK Kudus 2025 disepakati naik 6,5 persen dari UMK Kudus 2024 sebesar Rp2.516.888 menjadi Rp 2.680.485.

Kenaikan UMK berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Baca juga: Ramp Check Angkutan Umum Jelang Nataru di Kudus, Sopir Bus Dites Narkotika

Baca juga: PT Djarum dan Kopi Tubruk Gadjah Bedah 100 Rumah di Kudus, Anggaran Rp5 Miliar

Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, kenaikan besaran UMK dalam beberapa tahun terakhir terjadi secara berkala. 

Pada 2024, UMK Kudus naik Rp77.075 dari UMK 2023 Rp2.439.813 menjadi Rp2.516.888.

Sementara kenaikan UMK Kudus 2025 sebesar Rp163.597.

Penetapan kenaikan UMK ini, lanjut dia, mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk 2025.

"Kenaikan UMK 6,5 persen ini sudah melalui kesepakatan semua pihak dalam forum," terangnya, Jumat (13/12/2024).

Lebih lanjut, kenaikan UMK Kudus 6,5 persen berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upahnya akan disesuaikan dengan skala upah, serta kebutuhan dan kemampuan masing-masing perusahaan. 

Selain itu, Rini menjelaskan, usulan upah sektoral diajukan untuk sektor industri rokok.

Namun, belum ada kesepakatan terkait angka yang diusulkan menunggu penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah.

Yang jelas, dalam pembahasan usulan upah sektoral diharapkan memperhatikan kriteria khusus agar tidak memberatkan perusahaan nantinya. 

"Usulan upah sektoral di atas 6,5 persen memang masih perlu pembahasan lebih lanjut, karena indikator dan kriteria yang diperlukan belum jelas, menunggu pembahasan lebih lanjut," tuturnya. (*)

Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang

Baca juga: Sekitaran Pasar Gladak Kaliwungu Kendal Sering Banjir, Banyak Sampah Nyangkut di Sungai Aji

Baca juga: Belum Minta Maaf, Ibunda LAP Datangi Luthfi Dokter Koas Setelah Video Pemukulan Viral: Minta Damai

Baca juga: Inilah Rute dan Jadwal Pengalihan Arus saat Ajang Semarang 10K

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved