Upah Minimum 2025
Asyik! Upah Minimum 2025 Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kabupaten Jepara 5 Tahun Terakhir
Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 saat ini tengah digodok oleh pemerintah.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:
2020: Rp 1.742.015,22.
2021: RP 1.298.979,12.
2022: Rp 1.812.935.
2023: Rp 1.958.169,69.
2024: Rp2.036.947
Menko Pulkam: Kenaikan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.
"Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.
Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.
"UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.
Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu, kata dia, akan membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.
Situasi tersebut, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan memberikan upah di bawah UMP.
"Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia.
Serikat Pekerja Kabupaten Semarang Cuma Pasrah, Acuan Pemkab Hanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
UMK Kudus 2025 Disepakati Rp2.680.485 |
![]() |
---|
Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan |
![]() |
---|
UMK Wonogiri 2025 Diperkirakan Rp2.180.500, Tambah Rp133.000 Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
INFOGRAFIS 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.