Pilkada Kudus 2024
Anggota DPRD Kudus Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Aniaya Relawan Paslon 02
Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S dilaporkan ke Polres Kudus oleh tim kuasa hukum paslon 02, Hartopo-Mawahib. Ini alasan pelaporan itu
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S dilaporkan ke Polres Kudus oleh tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 atas dugaan penganiayaan terhadap relawan 02 berinisial G (64) warga Karangrowo, Kecamatan Undaan.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Yusuf Istanto, Selasa (19/11/2024).
Dia mengatakan, ihwal pelaporan ini terjadi sejak Sabtu, 16 November 2024. Kala itu, korban G sedang melaksanakan program penempelan stiker 02 di rumah-rumah warga yang digagas tim kemenangan Paslon nomor urut 02 di wilayah Karangrowo.
Sehari setelahnya, Minggu (17/11/2024) S dikabarkan mencari korban di rumahnya yang terletak tidak jauh dari rumah S. Namun, S tidak menjumpai korban, hanya mendapatkan putri korban di rumah.
Di hari yang sama, korban bertemu dengan S di salah satu tempat ketika hendak menuju Masjid. Antara korban dengan terduga pelaku S saling mengenal dan tinggal di dalam satu desa Karangrowo.
Baca juga: Adu Gagasan di Debat Terakhir Pilkada Kudus 2024, Inflasi Infrastruktur hingga IPM Disinggung
Baca juga: 12 Difabel Dilibatkan KPU untuk Lipat Surat Suara Pilkada Kudus 2024
Kata Yusuf, puncak pertikaian terjadi pada Minggu sore saat korban dan terduga pelaku S bertemu ketika korban hendak pulang ke rumah.
Di situlah terjadi cek-cok antara korban G dengan terduga pelaku S.
Di antaranya terloncar ucapa dari S berbunyi "hey cah gendeng rene kue" (hei bocah gendeng sini kamu), panggil S kepada korban sembari mendekat ke korban.
Korban juga ditanyai "tek masang gambar wes bar" (kegiatan masang gambar sudah selesai), lalu korban menjawab "wes bar kan wong akeh wes bar" (sudah selesai, kan orang banyak sudah selesai).
Setelah percekcokan tersebut, lanjut Yusuf, S diduga melakukan tindak kekerasan kepada korban. Yaitu dugaan mencolokkan jari tangan ke mata korban, dugaan menyulutkan batang rokok ke bibir korban, dugaan adanya meludah kepada korban, dan dugaan adanya ancaman atau kekerasan verbal yang dilakukan S kepada korban.
"Kemarin petang (Senin 18 November) , kami mendapatkan laporan dari tim relawan 02 bahwa ada relawan yang dapat tindakan kekerasan. Malamnya kami datangi, kami ajak berobat dan visum di RSUD dr. Loekmono Hadi, setelah itu kami buat aduan di Polres Kudus dugaan adanya tindak penganiayaan dan pengancaman," terangnya.
Akhirnya terjadilan peristiwa anggota DPRD Kudus dilaporkan ke polisi. Yusuf menyebut, sejauh ini S baru dilaporkan ke jararan Polres Kudus.
Namun, pihaknya juga berencana melaporkan S ke dewan kehormatan atau badan kehormatan DPRD Kudus dan DPP Partai Nasdem untuk menindaklanjuti dan menyikapi adanya dugaan tindak penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan S.
Kata dia, sikap melaporkan S merupakan keputusan bersama antara tim kuasa hukum Paslon 02 dengan korban. Mengingat korban dalam rangka mencari keadilan supaya tidak diperlakukan rendah oleh S lantaran termasuk masyarakat kurang mampu.
"Calon bupati nomor urut 02 Hartopo sudah menjenguk korban untuk memberikan penguatan kepada korban, artinya tidak usah berkecil hati, tetap akan didukung, dibackup sepenuhnya oleh tim. Bagaimanapun permasalahan ini bermula saat korban menjalankan program pemasangan stiker Paslon 02. Sebagai bentuk tanggungjawab moralitas, pak Hartopo meminta kami tim kuasa hukum harus mengawal sampai tuntas," tegasnya.
Kebersihan CFD di Kudus Disorot, Samani: Mendukung Pelestarian Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi |
![]() |
---|
Tuah PPP di Pilkada Kudus Kembali Terbukti |
![]() |
---|
Tuah PPP di Pilkada Kudus Kembali Terbukti, Ulwan Hakim: Kami Istikharah |
![]() |
---|
Tim Samani-Bellinda Klaim Raih 52,7 Persen Suara, Unggul di Pilkada Kudus 2024 |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Sementara Pilkada Kudus Samani-Bellinda Unggul, Hartopo: Kami Harus Bisa Akui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.