Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Respons Kepala DPUPR Jepara Soal Warga Bangun Jembatan Sendiri Karena Akses Jalan Ditutup Tetangga

DPUPR Kabupaten Jepara membenarkan informasi adanya pembangunan jembatan yang Jalan Dr Wahidin, Kabupaten Jepara dibangun mandiri.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara membenarkan informasi adanya pembangunan jembatan yang Jalan Dr Wahidin, Kabupaten Jepara dibangun mandiri.

Demikian yang disampaikan, Kepala DPUPR Jepara, Ary Bachtiar kepada Tribunjateng, Rabu (20/11/2024).

Dia mengatakan bahwa pembangunan jembatan privat ini berawal dari perselisihan dengan tetangga yang menutup akses jalan keluarga Sunardi ke Jalan Dr Wahidin ditutup oleh Supardi.

Baca juga: Sosok Sunardi Pria Jepara Habiskan Rp250 Juta Bangun Jembatan Besi, Berawal dari Akses Ditutup

"Saat ini sudah tidak ada penutupan (sudah dibuka) oleh pemilik tanah di depannya," kata Ary.

Dia menjelaskan bahwa Sunardi pernah mengajukan rekomendasi untuk membangun jembatan, sudah dilakukan cek ke lapangan dan sedang proses kajian, tetapi baru proses pengkajian sudah membangun jembatan.

Salah seorang warga terlihat melintas di atas jembatan besi yang dibangun oleh keluarga Sunardi, Selasa (19/11/2024). Sunardi membangun jembatan ini setelah akses jalan menuju dan dari rumahnya ditutup oleh tetangganya.

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Salah seorang warga terlihat melintas di atas jembatan besi yang dibangun oleh keluarga Sunardi, Selasa (19/11/2024). Sunardi membangun jembatan ini setelah akses jalan menuju dan dari rumahnya ditutup oleh tetangganya. TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA (Tribun Jateng/Tito Isna)

"Sesuai ketentuan membangun jembatan pribadi di sempadan sungai tidak diperbolehkan tanpa izin," ucapnya.

Hal ini karena sempadan sungai merupakan kawasan yang diatur hukum untuk melindungi fungsi ekosistem sungai.

Baca juga: Satu Keluarga di Jepara Terpaksa Bangun Jembatan Senilai Rp250 Juta karena Akses Ditutup Tetangga

Dia menjelaskan bahwa untuk proses perijinan harus melalui proses kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah dan  kajian lingkungan.

"Saat ini keberadaan jembatan tersebut masih dikaji, termasuk konsultasi dengan BBWS Pemali Juana terkait dengan aset tanahnya," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved