Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Bocah 6 Tahun di Purwokerto Jadi Korban Pencabulan di Toilet Umum, Sempat Diberi Uang Rp 5 Ribu

Seorang pria atas inisial PJO alias Puji (46) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena mencabuli anak umur enam tahun

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Polresta Banyumas
Pelaku alias Puji (46) warga Kecamatan Kembaran saat ditangkap dan diperiksa polisi karena mencabuli anak umur enam tahun, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria atas inisial PJO alias Puji (46) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena mencabuli anak umur enam tahun. 

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban N (6) warga Kecamatan Sokaraja di dalam toilet umum, belakang kios area Taman Satria, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. 

Kasat Reskrim, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian terjadi Jumat (19/1/2024) sekira pukul 10.30 WIB. 

Baca juga: 810 Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Superstar Fitness, Total Kerugian Rp6 Miliar

Korban pergi ke kios milik ibu teman korban di belakang toilet umum area Taman Satria.

Saat itu korban bermain boneka barbie bersama temannya. 

Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB korban berkata ingin buang air kecil kepada temannya.

Setelah itu korban pergi ke toilet umum untuk buang air kecil.

Setelah selesai buang air kecil dan keluar dari toilet, korban bertemu dengan pelaku yang berada di depan pintu toilet sebelah toilet yang sebelumnya dipakai korban. 

"Modus pelaku adalah menghampiri korban lalu mengajak korban masuk ke dalam toilet dengan berkata kepada korban 'sini masuk' sambil memegang tangan kiri korban dengan kencang setelah itu pelaku menuntun korban masuk ke dalam toilet dan terjadilah pencabulan tersebut," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Pelaku kemudian mengambil uang Rp 5.000 dari dalam tasnya lalu diberikan kepada korban.

"Memberikan uang sambil berkata 'nih buat kamu' setelah itu pelaku keluar dari toilet," imbuhnya. 

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/100/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 November 2024. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved