Kabupaten Semarang
Bupati Ngesti Nugraha Ingin Segera Ada Perlindungan Hukum untuk Guru di Kabupaten Semarang
Bupati Ngesti Nugraha menekankan peningkatkan upaya perlindungan hukum terhadap tenaga didik saat tugas atau saat mengajar di wilayah Bumi Serasi.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menekankan adanya peningkatkan upaya perlindungan hukum terhadap tenaga didik saat menjalankan tugas atau saat mengajar di wilayah Bumi Serasi.
Hal itu disampaikan seiring terjadinya kasus guru di sekolah yang terjerat hukum karena mendisiplinkan anak didiknya.
Berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, lanjut Ngesti, akan ada penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama antara Kemendikdasmen dan Polri agar kasus kekerasan di sekolah diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.
Baca juga: PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta Dipastikan 27 November 2024 Nyoblos di Semarang
Baca juga: Bawaslu Jelang Pemungutan Suara Pilwakot Semarang 2024: 4.884 Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP
“Sehingga guru tidak menjadi terpidana,” kata Ngesti Nugraha saat memimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Alun-alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Senin (25/11/2024).
Meskipun demikian, hingga kini belum ditemui kasus guru di Kabupaten Semarang yang terjerat hukum akibat mendisiplinkan peserta didiknya.
Ngesti Nugraha melanjutkan, Kemendikdasmen akan terus meningkatkan kompetensi para guru.
Satu di antara upayanya yakni pemenuhan kualitas guru berijazah DIV atau strata satu (S1).
Selain kualitas pendidikan, diupayakan juga peningkatan kompetensi kewirausahaan dan kesejahteraan, baik guru ASN maupun non ASN.
"Dengan peningkatan kesejahteraan para guru, diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran," imbuh dia.
Ketua PGRI Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo Priyatmo menyambut baik langkah rencana perjanjian dan kesepahaman terkait penerapan pola restorative justice tersebut.
Dia menegaskan, pihaknya selalu menekankan pemahaman kepada para guru untuk bertindak dan berperilaku sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, sehingga apa yang dilakukan para guru akan sah secara hukum.
“Mudah-mudahan (kesepakatan) itu bermanfaat bagi para guru," pungkas dia. (*)
Baca juga: Sekretaris Tim Tiwi-Hendra Dirawat di RS, Karseno Korban Pengeroyokan di Adiarsa Purbalingga
Baca juga: Bawaslu Jelang Pemungutan Suara Pilwakot Semarang 2024: 4.884 Pemilih Pemula Belum Rekam E-KTP
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Pantura Kendal, Pemotor Warga Batang Tewas Tergencet 2 Truk
Baca juga: 140 Petugas Gabungan Copot dan Bersihkan APK di Sepanjang Pantura Kota Tegal
Semarang
Hari Guru
pemkab semarang
Ngesti Nugraha
UU Perlindungan Guru
Abdul Muti
Sukaton Purtomo Priyatmo
PGRI
hari guru nasional 2024
Apa Kabar Proyek Seksi 6 Tol Jogja-Bawen? Digadang-gadang Bakal Ubah Wajah Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Parah! Kondisi Nyata Belasan Truk Sampah di Kabupaten Semarang: Dipaksa Jalan Meski Sudah Keropos |
![]() |
---|
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Soroti Normalisasi Sungai Kaligarang: Talud Saja Tidak Cukup |
![]() |
---|
10 Kendaraan Angkutan Umum Terjaring Pelanggaran di Terminal Bawen Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Setelah 15 Tahun Buron, S Terpidana Kasus Korupsi Dana Bantuan Desa di Kabupaten Semarang Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.