Pilgub Jateng
Hari Pertama Pasca Pencoblosan, Posko Pusat Pemenangan Ahmad Luthfi -Taj Yasin Sepi
Hari pertama setelah pencoblosan, suasana di Posko Pusat Pemenangan calon gubernur/wakil gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hari pertama setelah pencoblosan, suasana di Posko Pusat Pemenangan calon gubernur/wakil gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang berada di Jl. DI. Panjaitan no 81 Kelurahan Jagalan kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang nampak sepi, Kamis (28/11).
Pantauan Tribun Jateng, tidak ada aktifitas bearti di Posko Pusat Pemenangan calon gubernur/wakil gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Hanya terlihat petugas keamanan yang berjaga di pos penjagaan dan area halaman.
Informasi yang dihimpun, sejak pagi hingga sore hari, baik Ahmad Luthfi maupun Taj Yasin tidak ada yang menapakkan kakinya di Posko Pusat Pemenangan. Selain itu, tidak ada aktifitas yang dilakukan di Posko yang berdiri megah di pinggir jalan persis dengan bangunan seluas 1.770 m2, dua lantai.
"Hari ini gak ada kegiatan apa-apa," kata petugas kemanan yang berjaga-jaga di sana.
Diketahui, Hasil real count yang dilakukan DPD Gerindra Jateng, Ahmad Luthfi - Taj Yasin unggul dengan perolehan 59,2 persen atas Andika Perkasa - Hendrar Prihadi yang memperoleh 40,8 persen. Ahmad Luthfi, dikabarkan menemui Presiden ke-7, Joko Widodo di kediaman pribadi di Sumber, Banjarsari, Solo, hari ini Kamis (28/11). (*)
Pelantikan Pemenang Pilgub Jateng Kemungkinan Akan Digelar Setelah 20 Januari |
![]() |
---|
Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Apa Alasannya? Ini kata Hendi |
![]() |
---|
Santri Gayeng Nusantara Kota Tegal Gelar Tasyakuran Kemenangan Luthfi- Yasin |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jateng Diumumkan KPU Malam Ini, Apakah Akan Jadi Objek Sengketa? |
![]() |
---|
KPU Banyumas Musnahkan 7.194 Surat Suara Bupati dan 547 Surat Suara Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.