Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng

Pelantikan Pemenang Pilgub Jateng Kemungkinan Akan Digelar Setelah 20 Januari 

Proses pelantikan pasangan pemenang Pilgub Jateng masih menunggu putusan MK, meskipun pasangan Andika-Hendi telah mencabut gugatan mereka

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI logo KPU Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses pelantikan pasangan pemenang Pilgub Jateng masih menunggu putusan MK, meskipun pasangan Andika-Hendi telah mencabut gugatan mereka. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, berujar sidang di MK tetap berlanjut karena proses persidangan telah berjalan.

"Kami sudah menerima undangan untuk sidang tersebut, jadi tahapannya tetap dilanjutkan. Pencabutan gugatan akan disampaikan dalam persidangan," ujar Handi, Jumat (17/1/2025).

Handi menjelaskan secara formal, surat gugatan telah diterima oleh MK. Namun, karena persidangan telah dimulai, pencabutan akan diproses dalam agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025. 

Baca juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Apa Alasannya? Ini kata Hendi

Dalam sidang tersebut, KPU Jateng sebagai pihak tergugat akan memberikan keterangan.

"Sidang dimulai pukul 8 pagi. Agendanya adalah mendengar jawaban dari KPU, keterangan dari pihak terkait, serta Bawaslu. Sebelum sidang, MK mungkin akan memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan pernyataan," jelasnya.

Selain itu, KPU Jateng telah diminta untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti paling lambat pada 17 Januari 2025.

"Kami sudah menyiapkan semuanya untuk disampaikan ke MK sesuai tenggat waktu," kata Handi.

Handi juga menjelaskan setelah sidang pada 20 Januari, MK akan menggelar sidang putusan sela sekitar satu minggu kemudian. 

Putusan sela tersebut akan menentukan apakah proses persidangan dilanjutkan atau dihentikan.

"Jika sidang dihentikan karena pencabutan gugatan diterima, KPU Jateng akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved