Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jateng Diumumkan KPU Malam Ini, Apakah Akan Jadi Objek Sengketa?

Hasil tersebut diketahui dari hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pilgub Jateng di Kantor KPU Provinsi Jateng

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
KPU Jateng
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin resmi memenangkan Pilgub Jateng 2024.

Hasil tersebut diketahui dari hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pilgub Jateng di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang pada Sabtu (7/12/2024) malam.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono menyatakan, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mendapatkan suara sah sebanyak 7.870.084 pemilih.

“Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dengan perolehan suara sah sebanyak 11.390.191,” kata Handi, membacakan keputusan KPU.

Dia menambahkan, untuk data lengkap termasuk persentase perolehan suara dari kedua paslon akan diumumkan setelahnya.

KPU Jateng telah menggelar rapat pleno rekapitulasi tersebut sejak Sabtu pagi.

Handi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan atas kelancaran penyelenggaraan Pilkada Jateng 2024.

Menurut dia, partisipasi para pemilih pada Pilgub Jateng 2024 ini terbilang rendah dibanding Pemilu/Pileg 2024.

Meskipun demikian, angka partisipasi tersebut masih lebih tinggi dibanding pelaksanaan Pilgub Jateng sebelumnya pada 2018.

“Untuk jumlah pastinya nanti kami akan rilis,” imbuh dia.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, lanjut dia, paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul atau menang di 32 kabupaten atau kota di Jawa Tengah.

“Sisanya tiga kabupaten/kota itu unggul untuk (paslon) nomor 1,” imbuh dia.

Tahap selanjutnya, KPU Jateng akan memberikan waktu kepada para paslon untuk mengajukan sengketa apa bila terdapat keberatan pada hasil keputusan tersebut.

Waktu yang diberikan terhitung sejak Senin-Rabu (9-11/12/2024) hingga nantinya pihak KPU RI menurunkan surat penetapan paslon pemenang.

Handi menambahkan, pihaknya juga memantau jika nantinya keputusan hasil rekapitulasi tersebut menjadi objek sengketa.

“Kalaupun menjadi objek sengketa, kami juga akan menyiapkan beberapa hal yang diperlukan, misal dokumen, kronologi atau apapun, kita lihat saja.

Kami harap juga semua, masyarakat harus sabar juga bahwa ada mekanisme yang masih diberikan seperti hak-hak nya pasangan yang berkeberatan dalam keputusan kami,” pungkas Handi. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved