Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng

Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Apa Alasannya? Ini kata Hendi

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi putuskanmencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Editor: muslimah
istimewa
Andika Perkasa saat bersama Hendrar Prihadi 

TRIBUNJATENG.COM - Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi putuskanmencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Gugatan tersebut sebelumnya mereka dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sejumlah alasan

Hendi mengamini kalau gugatan tersebut sudah dicabut.

Cawagub Jateng Hendrar Prihadi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Empat tersangka telah ditetapkan.
Cawagub Jateng Hendrar Prihadi (tribunnews)

Baca juga: KPU Jateng Yakin Menang, Fokus Siapkan Alat Bukti Hadapi Gugatan Sengketa Pilgub 2024 di MK

"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," kata Hendi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu enggan menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.

Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Mungkin yang lebih tepat menjelaskan Pak Andika atau DPP PDI-P," ujar Hendi.

Sebelumnya, dalam sidang permohonan, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina.

Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.

Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.

Salah satu yang disoroti adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa.

Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jawa Tengah.

“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi.

Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved