Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Update Hasil Real Count Pilbup Sukoharjo 28 November 2024, Etik-Purnomo Unggul Lawan Kotak Kosong

Berikut ini hari real count pemilihan bupati Pilbup Sukoharjo, Jawa Tengah dari https://pilkada2024.kpu.go.id Etik-Purnomo Unggul Lawan Kotak Kosong

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
tribunsolo
Etik-Purnomo 

Update Hasil Real Count Pilbup Sukoharjo 28 November 2024, Etik-Purnomo Unggul Lawan Kotak Kosong

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hari real count pemilihan bupati Pilbup Sukoharjo, Jawa Tengah dari https://pilkada2024.kpu.go.id

Pada Rabu (27/11/2024) masyarakat Indonesia mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.

Termasuk di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam Pilkada Sukoharjo 2024, terdapat dua pasangan calon.

Pasangan Nomor Urut 1: Etik-Purnomo

Melawan kotak kosong alias tidak ada pasangan calon.

Hasil pemilihan atau hasil hitung suara sementara bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut ini link Real Count dari KPU: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/Sukoharjo

Buka website resmi KPU, lalu klik kolom 'Pemilihan Bupati/Walikota' 

Kemudian klik kolom provinsi dan pilih Jawa Tengah.

Lalu klik kolom sebelahnya dan pilih Kabupaten Sukoharjo

Nantinya akan muncul hasil penghitungan suara sementara dari setiap TPS.

Berdasarkan data dari https://data-pemilu.pages.dev/ pasangan Etik-Purnomo mendapat 6,766 persen dengan jumlah 319,162 suara

Sementara kotak kosong mendapat 33,24 persen dengan jumlah 158,893

Data yang dirilis sudah masuk 99, 79 persen dengan jumlah TPS 1459 dari 1462 TPS  per 28 November 2024 pukul 20.46 WIB.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved