Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Segini Besaran Kenaikan UMK Banyumas 2025

Presiden Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Ist
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,”ucap Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 %.

Kenaikan UMP ini pun akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Lantas berapa UMK Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah jika naik 6,5 %?

Berikut ini penghitungannya.

6,5 % x UMK Banyumas 2024  

6,5 % x Rp 2.195.690 = Rp 142.719,85

Prediksi UMK Banyumas 2025 jika naik 6,5 %: Rp 2.195.690 + Rp 142.719,85 = Rp 2.338.409,85

Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

UMK Banyumas 2024: Rp 2.195.690, 

UMK Banyumas 2023: Rp 2.118.124, 

UMK Banyumas 2021: Rp 1.970.000, 

UMK Banyumas 2020: Rp 1.900.000

UMK Banyumas 2019: Rp 1.750.000

UMP Jateng 2020-2024

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

2020: Rp 1.742.015,22.

2021: RP 1.298.979,12.

2022: Rp 1.812.935.

2023: Rp 1.958.169,69.

2024: Rp2.036.947.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved