Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
(Ilustrasi uang) Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah 

8. Sulawesi Utara Rp3.545.000 diperkirakan naik menjadi : Rp3.775.425

9. Aceh Rp3.460.672 diperkirakan naik menjadi : Rp3.685.616

10. Sumatera Selatan Rp3.456.874 diperkirakan naik menjadi : Rp3.681.571

11. Sulawesi Selatan Rp3.434.298 diperkirakan naik menjadi : Rp3.657.527

12.Kep. Riau Rp3.402.492 diperkirakan naik menjadi : Rp3.623.654

13. Papua Barat Rp3.393.000 diperkirakan naik menjadi : Rp3.613.545

14. Kalimantan Utara Rp3.361.653 diperkirakan naik menjadi : Rp3.580.160

15. Kalimantan Timur Rp3.360.858 diperkirakan naik menjadi :  Rp 3.579.314

16. Riau Rp3.294.625  diperkirakan naik menjadi : Rp3.508.776

17. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 diperkirakan naik menjadi :  Rp3.496.195

18. Kalimantan Tengah Rp3.261.616 diperkirakan naik menjadi :  Rp3.473.621

19. Maluku Utara Rp3.200.000 diperkirakan naik menjadi : Rp3.408.000

20. Jambi Rp3.037.121 diperkirakan naik menjadi :  Rp3.234.534 

21. Gorontalo Rp3.025.100 diperkirakan naik menjadi :   Rp3.221.732 

22. Maluku Rp2.949.953  diperkirakan naik menjadi :  Rp3.141.700 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved