Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
(Ilustrasi uang) Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah 

23. Sulawesi Barat Rp2.914.958  diperkirakan naik menjadi :  Rp3.104.430 

24. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 diperkirakan naik menjadi : Rp3.073.552 

25. Bali Rp2.813.672 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.996.561 

26. Sumatera Barat Rp2.811.449 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.994.193 

27. Sumatera Utara Rp2.809.915 diperkirakan naik menjadi :   Rp2.992.559 

28. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.914.583 

29. Banten Rp2.727.812 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.905.120 

30. Lampung Rp2.716.497 diperkirakan naik menjadi : Rp2.893.069

31. Kalimantan Barat Rp2.702.616 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.878.286

32. Bengkulu Rp2.507.079 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.670.039

33. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.602.931 

34. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.328.970

35. Jawa Timur Rp2.165.244 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.305.985 

36. DI Yogyakarta Rp2.125.897 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.264.080 

37. Jawa Barat Rp2.057.495   diperkirakan naik menjadi :  Rp2.191.232

38. Jawa Tengah Rp2.036.947  diperkirakan naik menjadi : Rp2.169.349   

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul :Pemerintah Naikkan 6,5 Persen, Ini Daftar UMP di 38 Provinsi se Indonesia, Kaltim Naik Rp 200 Ribu

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved