UMP 2025
Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
23. Sulawesi Barat Rp2.914.958 diperkirakan naik menjadi : Rp3.104.430
24. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 diperkirakan naik menjadi : Rp3.073.552
25. Bali Rp2.813.672 diperkirakan naik menjadi : Rp2.996.561
26. Sumatera Barat Rp2.811.449 diperkirakan naik menjadi : Rp2.994.193
27. Sumatera Utara Rp2.809.915 diperkirakan naik menjadi : Rp2.992.559
28. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 diperkirakan naik menjadi : Rp2.914.583
29. Banten Rp2.727.812 diperkirakan naik menjadi : Rp2.905.120
30. Lampung Rp2.716.497 diperkirakan naik menjadi : Rp2.893.069
31. Kalimantan Barat Rp2.702.616 diperkirakan naik menjadi : Rp2.878.286
32. Bengkulu Rp2.507.079 diperkirakan naik menjadi : Rp2.670.039
33. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 diperkirakan naik menjadi : Rp2.602.931
34. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 diperkirakan naik menjadi : Rp2.328.970
35. Jawa Timur Rp2.165.244 diperkirakan naik menjadi : Rp2.305.985
36. DI Yogyakarta Rp2.125.897 diperkirakan naik menjadi : Rp2.264.080
37. Jawa Barat Rp2.057.495 diperkirakan naik menjadi : Rp2.191.232
38. Jawa Tengah Rp2.036.947 diperkirakan naik menjadi : Rp2.169.349
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul :Pemerintah Naikkan 6,5 Persen, Ini Daftar UMP di 38 Provinsi se Indonesia, Kaltim Naik Rp 200 Ribu
Daftar Lengkap 38 UMP 2025 Upah Minimum Provinsi Se-Indonesia, Jateng Terendah |
![]() |
---|
Daftar Upah Minimum15 Kota/Kabupaten di Provinsi Lampung 2025 |
![]() |
---|
SAH Naik! Daftar UMK Kota/Kabupaten Jawa Tengah 2025, Berlaku 1 Januari |
![]() |
---|
SAH! Upah Minimum Provinsi Aceh 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya |
![]() |
---|
SAH! UMP Jakarta 2025 Diumumkan Naik 6,5 Persen Hari Ini, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.