Jamaluddin Malik Kritik Wacana Polri di Kemendagri: "Pasukan Sakit Hati, Jangan Kampungan!"
Jamaluddin Malik tolak wacana Polri di bawah Kemendagri, sebut itu salah kaprah dan bertentangan dengan tata negara, mengingat Polri di bawah Presiden
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Jamaluddin Malik menyampaikan tanggapan tegas terkait munculnya usulan untuk menempatkan Polri di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jamaluddin menilai wacana tersebut salah kaprah dan melanggar aturan hukum tata negara.
Menurut Jamaluddin, menempatkan Polri di bawah Kemendagri tidak tepat, mengingat tugas utama Kemendagri lebih berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, terutama dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah.
“Menurut saya salah kaprah. Ini bisa overlapping," ujar Jamaluddin Malik, Selasa (3/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung adalah bagian dari sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia.
Struktur ini dirancang untuk memastikan fokus dan kinerja yang maksimal.
Sebagai anggota Fraksi Partai Golkar, Jamaluddin dengan tegas menolak wacana ini.
Dia menilai, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya pejabat bekerja dengan fokus pada tugas masing-masing, sebagaimana tercermin dalam pemisahan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Misalnya dulu ada Kemenkumham. Sekarang dipisah menjadi tiga kementerian. Itu agar mereka fokus bekerja. Apalagi ada wacana Polri di bawah Kemendagri. Kemendagri tugasnya sudah banyak sekali," tambahnya.
Jamaluddin juga mengkritik pihak-pihak yang mendukung wacana ini dengan menyebut mereka sebagai "pasukan sakit hati."
"Kalau karena ada calon kalah dengan purnawirawan Polri dalam Pilkada sehingga sakit hati, itu namanya pasukan sakit hati. Jadi menjelek-jelekan itu kampungan sekali," tegasnya.
Dia menambahkan bahwa setiap rencana besar seperti ini harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu.
Proses tersebut harus ditempuh melalui jalur politik di DPR RI, mengingat Polri saat ini berada langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, perubahan struktur organisasi besar seperti ini tidak hanya memengaruhi sistem kerja tetapi juga berdampak pada keuangan negara.
Oleh karena itu, kajian yang matang sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan.
"Perubahan itu harus dipertimbangkan secara matang. Pasalnya, setiap perubahan akan berdampak pada keuangan negara," pungkas Jamaluddin.
Wacana menempatkan Polri di bawah Kemendagri memicu perdebatan di kalangan publik dan politisi.
Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan dampak dari perubahan ini terhadap tata kelola pemerintahan dan stabilitas hukum di Indonesia.
220 Paket Sembako Disalurkan, Wakapolri Dampingi Lansia di Genuk Semarang |
![]() |
---|
Aipda Lutfil Hakim, Polisi Pemalang yang Sukses Kelola Peternakan Kambing Modern |
![]() |
---|
Polres Jepara Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Polres Jepara Dimutasi, Posisi Kasat hingga Kapolsek Berganti |
![]() |
---|
Sudah Lolos Seleksi, 3 Nama Calon Pimpinan PDAM Jepara Terganjal Pertimbangan Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.