Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korban Pelecehan Pria Disabilitas Tak Hanya 1, Modusnya Sama, Ini Bukti Polisi

Kasus pelecehan seksual seorang mahasiswi di Mataram, MTB oleh penyandang disabilitas masih jadi sorotan

Editor: muslimah
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
Pria disabilitas I Wayan Agus Suartama (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi menjawab wawancara di rumahnya, Minggu (1/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus pelecehan seksual seorang mahasiswi di Mataram, MTB oleh penyandang disabilitas masih jadi sorotan.

Polisi mengatakan memiliki buktinya.

selain itu korban juga tak hanya seorang.

Baca juga: 7 Fakta Mahasiswi Tewas Dibakar Pacar Karena Hamil dan Minta Tanggung Jawab: Sempat Diajak ke Dukun

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan, tersangka pelecehan seksual IWAS alias AG (21) menggunakan modus yang sama untuk memperdaya dua korbannya.

AG merupakan penyandang disabilitas asal Kota Mataram yang ditetapkan Polda NTB sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Syarif menyebutkan, saat ini penyidik Polda NTB sudah memeriksa dua korban yang merupakan mahasiswi.

"Dua korban modusnya sama, seolah-olah membangun persepsi menekan korban dengan kondisi korban yang lemah sehingga mengikuti kata-kata pelaku. Dua korban yang sudah kita periksa, modusnya sama," kata Syarif di Mataram, Senin (2/12/2024).

Saat ini, polisi sudah mengantongi dua alat bukti, yaitu hasil visum korban M (23) mahasiswi dan keterangan saksi.

"Visum ada tanda kekerasan benda tumpul pada alat kelamin perempuan," kata Syarif.

Selain memeriksa para korban, polisi juga akan mendalami informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) yang menyebutkan ada korban lain dari tersangka AG.

"Akan kita dalami, sebagai petunjuk kita bahwa ada korban lain," kata Syarif.

Diberitakan sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG, pria penyandang disabilitas, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved