Berita Nasional
RESMI! UNESCO Tetapkan Reog Ponorogo Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Reog Ponorogo, seni tradisional yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) oleh UNESCO.
“Semua elemen masyarakat ikut berjuang agar Reog Ponorogo diakui sebagai warisan budaya tak benda dunia asli Indonesia dari Ponorogo."
"Selama ini kami tidak pernah kendur, semua elemen berjuang bersama, termasuk seniman reog, pemerintah, media massa, semua elemen mendukung Reog Ponorogo,” ujarnya.
Judha juga menjelaskan bahwa Reog Ponorogo dimasukkan dalam kategori Urgent Safeguarding List (USL) karena dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu latihan dan pertunjukan seniman.
“Sedangkan saat itu, tidak ada yang tahu pandemi Covid-19 kapan akan berakhir."
"Pandemi Covid-19 sekira 3 tahun meluluhlantakkan transmisi hidup Reog Ponorogo."
"Seniman beralih profesi ke sektor swasta, alat peraga tidak terawat dan ditinggalkan,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda WBTb, Judha berharap kegiatan seni Reog Ponorogo akan semakin menggeliat dan mendapatkan perlindungan dari semua pihak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentar Bupati saat Reog Ponorogo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO"
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Temanggung 2024, Paslon Agus Setyawan-Nadia Muna Peroleh Suara Terbanyak
Baca juga: Penyanyi Sherina Munaf Borong 2 Penghargaan AMI Awards 2024
Baca juga: Ratusan Nelayan Kota Tegal Antusias Daftar Buat Buku Pelaut Perikanan
Baca juga: Pertengahan Bulan Ini PSIS Semarang Kembali ke Stadion Jatidiri, Begini Kata Yoyok Sukawi
Ponorogo
Reog Ponorogo
Reog Ponorogo Warisan Budaya Tak Benda
UNESCO
Sugiri Sancoko
Pemkab Ponorogo
Judha Slamet Sarwo Edi
Disbudparpora Kabupaten Ponorogo
Daftar Warisan Budaya Tak Benda di Indonesia
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.