Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Respons Buruh di Kudus Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, Subaan: Tunggu Hitungan Detailnya

Menurut Subaan kebijakan Prabowo dalam menaikkan UMP ini bagian dari langkah berani

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
ILUSTRASI. Respon Buruh di Kudus Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, Subaan: Tunggu Hitungan Detailnya 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rahman merespons positif kebijakan Presiden Prabowo dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen. Meski begitu perlu adanya kejelasan formulasi dalam kenaikan upah pada tahun 2025.

Kejelasan formulasi tersebut menurut Subaan menyangkut sejumlah poin, misalnya terkait poin kebutuhan hidup layak dan upah sektoral.

“Kami sudah memberitahu anggota untuk menunggu formula lengkapnya. Untuk saat ini, angka 6,5 persen cukup bagus, tapi kami akan melihat dulu bagaimana perhitungan detailnya,” ujar Subaan.

Menurut Subaan kebijakan Prabowo dalam menaikkan UMP ini bagian dari langkah berani.

Sebab angka kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang dinilainya kecil.

“Namun bagi kami acuan utama tetap pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan pentingnya upah sesuai KHL dan mempertimbangkan sektor industri di Kudus,” kata Subaan  

FSP-RTMM-SPSI sebelumnya sudah mengajukan usulan kenaikan 6-8 persen sebagai target minimal. Subaan menyebut, angka tersebut cukup realistis bagi pekerja di sektor rokok dan makanan, mengingat kebutuhan yang terus meningkat.

“Kenaikan ini lumayan, tapi kami akan rundingkan lagi dengan Dewan Pengupahan untuk memastikan semuanya sesuai,” kata Subaan.

Kenaikan upah ini mendapat respons beragam dari para buruh di Kabupaten Kudus.

Kebijakan kenaikan upah mampu menaikkan kesejahteraan dan meningkatkan daya beli buruh. Namun, kata Subaan, formulasi detail dan implementasi kenaikan upah menjadi kunci penting.

“Kami siap untuk memperjuangkan hak-hak pekerja agar kenaikan ini sesuai dengan kebutuhan hidup di sektor industri di Kudus,” kata Subaan.

Sementara itu Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie belum memberikan tanggapan resmi atas kebijakan kenaikan upah ini.

Untuk pembahasan bersama Dewan Pengupahan akan berlangsung pada Senin 12 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved