Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lelang Barang Rampasan KPK

10 Desember 2024 KPK Lelang Barang Rampasan, Begini Cara Mudah dan Syarat Pesertanya

Dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, KPK melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang barang rampasan Negara.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamu tertarik dan berencana mengikuti lelang barang-barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana notabene dari hasil tindak korupsi maupun pencucian uang?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi serta dilakukan oleh calon peserta, baik itu pra hingga pasca pelaksanaan lelang.

Nah, berikut ini syarat hingga tahapan bagi para calon peserta lelang barang rampasan KPK.

Baca juga: OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp6,8 Miliar

Baca juga: Cawagub Jateng, Hendrar Prihadi Dicecar KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Wali Kota Semarang

KPK akan melelang barang rampasan hasil korupsi pada 10 Desember 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, KPK melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melakukan lelang barang rampasan Negara," kata Mungki Hadipratikno seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/12/2024).

Adapun sebelum mengikuti lelang, ada beberapa langkah dan aturan yang harus diikuti oleh calon peserta.

Berikut ini tata cara mengikuti lelang barang rampasan KPK.

1. Membuat akun melalui website https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/.

Calon peserta harus menyiapkan sebagai berikut.

• Nama (sesuai KTP)

• Email yang masih aktif

• Nomor Handphone

• Nomor rekening tabungan

• NPWP.

Berikut cara pendaftarannya:

- Buka laman utama portal lelang dan klik menu daftar.

- Isi formulir pendaftaran yang diminta seperti nama, alamat email, nomor handphone, password, dan ulangi password.

- Klik Daftar akun.

- Aktivasi akun akan dikirim ke email anda, lalu klik tautan yang dikirim dalam email tersebut.

- Jika akun sudah aktif, peserta sudah bisa mengikuti lelang.

Baca juga: KPK Diberi Kewenangan Tangani Kasus Korupsi di Institusi Militer

Baca juga: "Pokoknya Saya Diminta Keterangan," Kata Terakhir Hendrar Prihadi Sebelum Masuk Gedung KPK

2. Pilih barang lelang yang diinginkan

Setelah aktivasi berhasil dan masuk dalam portal lelang, kamu sudah bisa memilih barang yang diinginkan.

Pastikan kamu membaca keterangan barang lelang secara teliti dan menambahkan persyaratan tambahan:

• Nomor rekening.

• KTP.

• NPWP.

3. Menyetor uang jaminan

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan.

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

4. Mengajukan penawaran lelang

Peserta bisa melakukan open bidding sampai batas waktu yang ditentukan.

KPK mengadakan 3 sesi selama acara lelang pada 10 Desember 2024.

5. Melunasi pembayaran jika menang

Penetapan pemenang lelang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran pada 10 Desember 2024 dan harus dilunasi dalam waktu lima hari dengan bea lelang 2 persen dari harga yang diketuk.

Bagi peserta yang tidak menang dalam lelang ini, uang jaminan dikembalikan dalam 1 hari kerja. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Cara Mudah Ikut Lelang Barang Rampasan KPK

Baca juga: Wali Kota Murka, 17 Lurah dan Sekcam Ikut Cawe-cawe Pilkada 2024

Baca juga: Serikat Buruh Kawal Penetapan UMK Karanganyar 2025, Segini Perkiraan Besaran Upah Mereka Tahun Depan

Baca juga: Gendon Gagal Kantongi Keuntungan Rp50.000 Hasil Kurir Sabu di Solo, Ditangkap Saat Mau Kirim Paket

Baca juga: Reva Octaviani Pemain Terbaik ASEAN Cup Women 2024 Sentil PSSI, Minta Janji Erick Thohir Dipercepat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved