Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kejari Purwokerto Serahkan Uang Barang Bukti Rampasan Negara Senilai Rp4.4 Miliar

Kejaksaan Negeri Purwokerto, menyerahkan uang barang bukti rampasan negera perkara korupsi PNPM Kedungbanteng, Banyumas senilai Rp4.487.379.000.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Kajari Purwokerto didampingi para kasi menyerahkan uang rampasan negara Rp 4. 487.379.000 kepada Kepala Dinsospermades Kabupaten Banyumas, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Purwokerto, menyerahkan uang barang bukti rampasan negera perkara korupsi PNPM Kedungbanteng, Banyumas senilai Rp4.487.379.000.

Uang diserahkan oleh Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji didampingi Kasie Intelijen Frenky Silaban dan Kasie Pidsus Sigit Kristiyanto kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Banyumas, Arif Triyanto. 
Kajari Purwokerto mengatakan rampasan negara perkara korupsi PNPM dengan terpidana Ida Rokhani kasusnya sudah ada kepastian hukum.

"Selain sejumlah uang juga ada sejumlah kendaraan seperti mobil yang sudah diserahkan lebih dulu," ujar Sinuhaji kepada Tribunbanyumas.com di Aula Kejari Purwokerto, Senin (9/12/2024).

Menurutnya penyerahan uang rampasan negara perkara korupsi bertepatan hari anti korupsi seduni. 

Ia, mengharapkan uang rampasan negara untuk kegiatan BUMDESMA di Kedungbanteng.

"Uang ini bisa dimanfaatkan dengan baiknya dan kita harapkan juga agar perbuatan pidana yang sudah kita tangan ini tidak berulang.

Kami juga sudah sampaikan ke teman-teman jaksa nanti memberikan edukasi," terangnya. 

Sehingga kedepan tidak ada lagi perbuatan-perbuatan korupsi, dan jangan sampai tersandung dua kali kesalahan di tempat sama.

Karena tugas Kejaksaan selain
penindakan penegakan hukum juga  memberikan edukasi melalui bidang Datun.

Pada tahun 2024 Kejari Purwokerto menangani empat perkara Tipikor empat penyelidikan.

Kemudian dua penyidikan, dua penuntutan dan perkara sudah dieksekusi. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved