Mayat Bocah Pemalang di Dalam Karung
Motif Siswa SMA Bunuh Bocah 9 Tahun di Pemalang dan Masukkan Dalam Karung, Pelaku Panjat Dinding
ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.
Polres Pemalang menetapkan seorang pria yang masih tetangga korban, (Anak Berkonflik dengan Hukum-ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti. Kami meningkatkan, status seorang saksi ABH tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra.
Baca juga: Banyak Keanehan di Balik Temuan Jasad Bocah 9 Tahun dalam Karung di Pemalang, Kasur Rumah Basah
Pihaknya menjelaskan, ABH adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar SMA. "Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," ucapnya.
Kronologi
ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban.
"Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar," terang Kasat Reskrim.
Sebelum pamit pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut.
"Namun, korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah," katanya
Setelah pelaku masuk dalam rumah, diduga, korban kaget melihatnya kemudian berteriak.
Karena diduga panik, pelaku kemudian membekap korban lalu melakukan perbuatannya. Korban dibekap mulutnya hingga lemas.
AKP Andika menerangkan, setelah melakukan perbuatan itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung.
Kemudian pelaku meletakkan karung berisi tubuh korban itu di gudang belakang rumah.
"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Bocah di Pemalang Ditemukan Tewas di Dalam Karung, Rumah Diacak-acak Tak Ada Barang Hilang
Pihaknya menambahkan, pelaku atau ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambahnya.
Terbungkus Karung
Sebelumnya, bocah perempuan inisial SS berusia 9 tahun sempat dinyatakan hilang pada Minggu (8/12) sekitar pukul 10.00. Keluarga pun mencarinya.
Kemudian pada Minggu pukul 22.00 sang ayah menemukan SS di dapur rumahnya Desa Kaliparu, Kecamatan Ulujami Pemalang dalam kondisi terbungkus karung.

Riska (18) kakak korban mengatakan, adiknya tersebut sempat dinyatakan hilang sejak Minggu (8/12/2024) pukul 10.00 pagi dan baru ditemukan pada Minggu malam sekira pukul 22.00 WIB.
"Saat ibu pulang dari pasar, adik saya dicari kemana-mana tidak ketemu," kata Riska, Selasa (10/12/2024). Ia menceritakan, pada saat itu ia menolak diajak ibu ke pasar dan memilih menonton televisi di rumah.
Kemudian saat ibu pulang belanja dari pasar, keadaan rumah sepi dan televisi masih menyala namun adiknya itu sudah tidak ada.
"Dicari-cari tidak ketemu, akhirnya dinyatakan hilang dengan keadaan rumah sudah acak-acakan mulai dari lemari, hingga kasur tempat tidur adiknya juga dalam keadaan basah. Anehnya tidak ada barang berharga yang hilang. Saya kira bermain ke rumah nenek, namun saat dicari di lingkungan sekitar, tidak ditemukan keberadaannya," ucapnya.
Tubuh Terikat Tali
Korban ditemukan ayahnya dalam keadaan terikat tali, dan meringkuk di dalam karung dengan tubuh yang sudah berwarna biru.
Lalu, bagian mulut mengeluarkan darah serta berbusa. Saat ditemukan posisi tubuh korban seperti bersimpuh.
"Ayah menemukan karung yang mencurigakan teronggok di antara gudang dekat dapur rumah. Setelah dibuka, ternyata adik saya yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ucapnya.
Jenazah korban akhirnya dievakuasi ke RSUD Ashari Pemalang untuk proses autopsi guna mengungkap penyebab kematian pelajar kelas IV SD itu.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo bergerak cepat.
Kasat Reskrim segera memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan pembunuhan sadis tersebut.
Dan akhirnya polisi menetapkan seorang tersangka yang masih pelajar SMA, satu di antara beberapa saksi yang diperiksa tersebut. (dro/tribunjateng)
Pelaku Pembunuh Bocah Pemalang yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Panjat Dinding Saat Korban Sendirian, Polres Pemalang Meringkus Pembunuh Bocah dalam Karung |
![]() |
---|
Tragedi di Desa Kaliprau: Jeritan Sunyi Seorang Anak yang Ditemukan Jasadnya di Dalam Karung |
![]() |
---|
Masih Pelajar, Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang, Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Terikat dan Mulut Berdarah, Begini Kondisi Bocah 9 Tahun di Pemalang Ditemukan Tewas di Dalam Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.