Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Wajah Dingin Eko Usai Habisi Korban di Hotel Semarang, Hisap Rokok dan Tidur Semalaman dengan Mayat

Reka adegan mulai dari mendatangi hotel, memesan korban melalui layanan Mi-Chat, dan melakukan hubungan seksual dengan korban.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Eko Prasetyo (22) dalam rekontruksi tampak menghisap rokok selepas tersangka pembunuhan membunuh korban berinisial NJS (25) seorang PSP di Hotel Johar Semarang, Kamis (12/12/2024). 

Barulah pada pukul 20.00 WIB, tersangka memindahkannya ke kolong ranjang dengan cara mendorongnya menggunakan kaki.

"Saya dalam semalam sempat satu kamar bersama mayat. Tidak bisa tidur sebenarnya baru besoknya (Jumat pagi) saya pergi," tutur Eko.

Eko meninggalkan kamar hotel  menuju ke Terminal Terboyo untuk mencari bus ke arah Boyolali.

Pria dua anak ini memilih melarikan diri ke daerah tersebut hingga akhirnya tertangkap.

"Handphone korban memang sempat saya bawa tapi tidak untuk dijual hanya dipakai sendiri," ucapnya.

Eko melarikan diri pada Jumat (8/11/2024) pagi.

Kemudian mayat korban ditemukan petugas hotel pada Sabtu (9/11/2024) siang.

Polisi menangkap Eko di Boyolali pada Minggu (10/11/2024) pukul 01.00.

"Saya ditangkap polisi saat sedang ngopi di Terminal Lama Boyolali," ujar Eko dengan ekspresi tanpa penyesalan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka telah memesan perempuan lewat aplikasi kencan sebanyak tiga kali.

Dua kali sebelumnya dilakukan direntang hari Rabu (6/11/2024).

Pemesan ketiga kalinya yang datang adalah korban.

Tersangka kecewa kepada korban karena yang dipesan tidak sesuai dengan foto.

"Namun mereka tetap melakukan hubungan seksual sekira sampai 45 menit," jelasnya.

Setelah itu, tersangka yang emosi mendengar perkataan korban mencekik lehernya dengan menginjakan kaki di bagian leher dan dada sampai meregang nyawa.

Selepas itu, tersangka menonton televisi sembari merokok.

"Ya motif tersangka tidak terima disebut sebagai pria gendut yang open booking online (BO)," katanya.

Tersangka dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved