Jepara
Apindo Jepara Keberatan UMSK, Berdampak Industri Tekstill Rumahan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara ingin Pj Bupati Jepara bisa bijak memutuskan usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara ingin Pj Bupati Jepara bisa bijak memutuskan usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, pada rapat pembahasan UMSK bersama serikat pekerja dan dewan pengupahan.
Untuk menentukan sektor sesuai KBLI di atas akan dikaji lebih lanjut dengan pakar/dinas terkait.
Sedangkan KBLI yang dibuat oleh serikat secara sepihak yang di jadikan acuan oleh pimpinan sidang dewan pengupahan kabupaten Jepara jika diberlakukan UMSK kabupaten Jepara akan menyasar ke perusahaan tekstil rumahan, tenun Troso yang dimana tenun Troso selama ini menjadi andalan usaha tekstil masyarakat Desa Troso Jepara.
"Inilah kecerobohan pimpinan sidang dewan pengupahan atau Pemkab Jepara dengan memaksakan diri UMSK kabupaten Jepara dipaksakan berlaku sebelum ada kajian terlebih dahulu sesuai permintaan Apindo Jepara," kata Syamsul kepada Tribunjateng, Minggu (15/12/2024).
Ia pun mempertanyakan, kenapa dari perwakilan Apindo Jepara di dalam berita acara dewan pengupahan tidak ikut bertanda tangan.
"Karena berarti acara tersebut ditambah point sendiri oleh pimpinan sidang paska keputusan melalui voting dan sebelum penanda tanganan berita acara," ungkapnya.
Dia mengaku keberatan jika UMSK jadi diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Sebab pemberlakuan UMSK belum memiliki pedoman yang jelas.
Syamsul Anwar menilai perlu terdapat kajian terlebih dahulu sebelum usulan UMSK 2025 jadi diberlakukan.
"Kami bukan menolak pemberlakuan UMSK karena itu perintah Undang-Undang. Tetapi karena itu sektor, sektor yang mana? Itu harus ada acuan dan kajian yang jelas, sehingga sektornya tepat sasaran," ujarnya.
Jika hal tersebut jadi diberlakukan tanpa kajian terlebih dahulu, maka ke depan akan berdampak terhadap keberlangsungan dunia industri di Kabupaten Jepara.
Dari hasil komunikasi yang ia lakukan, para pengusaha di Kabupaten Jepara sebenarnya mengeluhkan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 yang diusulkan naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
Dari hasil perhitungan pengusaha, sebelum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Cipta Kerja, kenaikan UMK di tahun 2025 tidak lebih dari 5 % .
"Tetapi karena itu juga sudah menjadi keputusan pemerintah, maka Apindo dan pengusaha punya komitmen untuk tetap patuh," ujarnya.
Bupati Jepara Resmi Lantik Pengurus Dewan Pendidikan dan FKUB Jepara Baru |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Fokus Kembangkan Potensi Wisata Hingga UMKM di Kecamatan Batealit |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Perluas Cakupan Penerima MBG Dengan Bentuk Pokja |
![]() |
---|
Keseriusan Pemkab Jepara Daftarkan Seni Ukir Di Unesco Akan Panggil Duta Serbia Bulan Ini |
![]() |
---|
Masud Kades Kemujan Karimunjawa Dapat Manfaat Dari Kunjungan Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.