Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap, Tim Opsnal Polres Sragen Temukan Ratusan Butir

Seorang pengedar obat-obatan berbahaya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen di Dukuh Pengan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo.

Editor: deni setiawan
POLRES SRAGEN
Pengedar obat-obatan berbahaya ditangkap polisi di Dukuh Pengan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.  

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen menangkap seorang pengedar obat-obatan berbahaya di Dukuh Pengan, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen

Pelaku berinisial WN alias Mingun (31) ditangkap pada Sabtu (14/12/2024) sekira pukul 15.15 di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Polres Sragen Tangkap Pelaku Penganiayaan Peserta Kampanye, Viral di Media Sosial

Baca juga: Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pelaku Sekaligus Pengedar, Sita Sabu dan Obat Berbahaya

Ada 104 butir obat berkemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp21.000, tas selempang hitam bertuliskan VANS, serta satu ponsel Xiaomi warna hitam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P Silalahi menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. 

Obat-obatan ini diduga dijual secara ilegal tanpa memenuhi standar keamanan dan izin resmi.

Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan berbahaya.

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.15, pelaku ditangkap di rumahnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti di lokasi.

Pelaku dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta pengedaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan."

" Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan," ujar AKBP Petrus P Silalahi.

Pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved