Berita Blora
Kasus Dugaan Ilegal Logging Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang Dilimpahkan ke Polres Blora
Kasus illegal logging (pembalakan liar) yang diduga dilakukan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, dilimpahkan ke Polres Blora
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
"Untuk lokasi yang diberikan izin sesuai SK 185 ini, adalah memang harus ada kerjasama dengan perum perhutani. Namun KTH Mulyo Raharjo Silayang ini belum melakukan tindaklanjut untuk kemitraan dengan perhutani, tetapi malah sudah melakukan pengrusakan dan penebangan pohon," jelasnya.
Herry menyampaikan bahwa tanaman yang ada di lokasi tersebut masih merupakan aset negara. Jadi tidak bisa dilakukan penebangan tanpa adanya izin.
Pihaknya menegaskan perhutani tidak menghalangi masyarakat untuk menggarap lahan perhutani, bahkan sebaliknya perhutani mendukung masyarakat yang ingin ikut menggarap lahap perhutani. Hanya saja harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Perhutani sebagai badan usaha milik negara, yang di berada di bawah kementerian, mendukung penuh kaitannya kebijakan bapak presiden terkait dengan ketahanan pangan."
"Dan sampai sekarang di kawasan hutan ini sudah dilakukan kegiatan-kegiatan tumpang sari yang mendukung ketahanan pangan. Artinya perhutani memang mendukung penuh."
"Kendati demikian, itu harus dilakukan dengan aturan sesuai regulasi, dan jangan sampai merusak tegakan yang ada," jelasnya.
Herry mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan aktivitas ilegal logging tersebut, sempat adu argumen dengan ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang dan para anggotanya.
"Saat dilakukan pengamanan, memang sempat terlibat adu argumen, bahkan dari pihak KTH juga sempat melakukan provokasi dan petugas kami sempat terpancing," jelasnya.
Terlepas dari itu, Herry menyampaikan kepada seluruh petugas perhutani dibawah kepemimpinannya untuk bersikap humanis saat melakukan penindakan.
"Kami juga sudah meminta agar saat melakukan penegakan dengan cara humanis dan terukur, namun demikian, situasi di lapangan sempat membuat petugas kami sempat terprovokasi," terangnya.
Dari lokasi kejadian, Perhutani Randublatung mengamankan barang bukti berupa 8 batang kayu jati.
"Kami menghitung pohon yang dirusak petak 95 b sebanyak 8 pohon dan petak 95 c
sebanyak 43 pohon jumlah total 51 pohon, dan ada kayu yg bisa kami amankan 8 btg 0,476 M3 dan sebagian
sudah hilang," jelasnya.
Kemudian Perhutani Randublatung Blora melaporkan Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, sebagai terduga pelaku ilegal logging (pembalakan liar) ke Polsek Randublatung.
Sementara itu, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo mengaku tidak mengetahui adanya penebangan di wilayah tersebut.
"Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada keributan dengan perhutani," katanya.
illegal logging blora
Illegal Logging
Blora
pembalakan liar
Pujiono
Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang
Cegah Sumur Minyak Ilegal, Belasan Paralon Penanda Calon Sumur Minyak Baru di Gandu Blora Dicabut |
![]() |
---|
Rumah Bambang Tri Mulyono di Blora Sepi, Keberadaannya Masih Misterius Usai Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Di Mana Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover Setelah Bebas? Sempat Pulang ke Blora Lalu Menghilang |
![]() |
---|
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Blora Dorong Pemenuhan Standar Teknis Sumur Minyak Warga |
![]() |
---|
DPUPR Blora Genjot Perbaikan Jalan, Target 69 Persen Jalan Mantap Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.