Berita Blora
Kasus Dugaan Ilegal Logging Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang Dilimpahkan ke Polres Blora
Kasus illegal logging (pembalakan liar) yang diduga dilakukan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, dilimpahkan ke Polres Blora
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Dok. Perhutani KPH Randublatung
Lokasi beberapa pohon jati ditebang di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Rabu (18/12/2024).
Surationo merasa kaget saat dirinya diketahui dilaporkan ke polisim Karena ia merasa tak melakukan apapun.
Baca juga: Video BPOM Musnahkan 1 Miliar Tablet Obat Ilegal Senilai Rp 317 Miliar di Semarang
"Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang mana buktinya. Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut mereka," imbuhnya.
Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai ilegal logging, menurutnya data perhutani itu asal-asalan. Sebab saat di lokasi ia tak melihat ada kayu sebanyak itu.
"Aku memang di situ. Aku ketua KTH posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu kan posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK nya dari Pak Jokowi," paparnya.(Iqs)
Tags
illegal logging blora
Illegal Logging
Blora
pembalakan liar
Pujiono
Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Blora
Cegah Sumur Minyak Ilegal, Belasan Paralon Penanda Calon Sumur Minyak Baru di Gandu Blora Dicabut |
![]() |
---|
Rumah Bambang Tri Mulyono di Blora Sepi, Keberadaannya Masih Misterius Usai Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Di Mana Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover Setelah Bebas? Sempat Pulang ke Blora Lalu Menghilang |
![]() |
---|
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Blora Dorong Pemenuhan Standar Teknis Sumur Minyak Warga |
![]() |
---|
DPUPR Blora Genjot Perbaikan Jalan, Target 69 Persen Jalan Mantap Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.