Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kasus Dugaan Ilegal Logging Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang Dilimpahkan ke Polres Blora

Kasus illegal logging (pembalakan liar) yang diduga dilakukan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, dilimpahkan ke Polres Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Dok. Perhutani KPH Randublatung
Lokasi beberapa pohon jati ditebang di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus illegal logging (pembalakan liar) yang diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, dilimpahkan ke Polres Blora.

Kapolsek Randublatung, AKP Pujiono, mengatakan telah menerima laporan atas kasus dugaan ilegal logging, Senin (16/12/2024).

"Hari Senin Perhutani ke Polsek, laporan ke kita terkait dugaan menebang pohon jati di dalam hutan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang. Lokasinya di RPH Gedangbecici turut Desa Kutukan, kejadiannya hari Minggu," katanya kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Perhutani KPH Randublatung Blora Laporkan Terduga Pelaku Ilegal Logging ke Polisi 

Pihak kepolisian juga telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Sementara barang bukti batang kayu jati diamankan oleh Perhutani KPH Randublatung.

"Untuk yang diamankan ada 8 kayu jati masih di Polhut Randublatung," ujarnya.

Kemudian saat ini berkas-berkas terkait  dugaan kasus ilegal logging itu sudah dilimpahkan ke Polres Blora

"Kita juga koordinasi dengan unit 3 Satreskrim Polres Blora. Per hari ini kita limpahkan ke Unit 3 Satreskrim Polres Blora. Terduga pelaku belum ada tindakan, soalnya kita limpahkan ke Polres. Kemarin kita koordinasi, yang menangani selanjutnya Polres Blora untuk klarifikasi," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Perhutani KPH Randublatung Blora melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, sebagai terduga pelaku ilegal logging (pembalakan liar) ke Polsek Randublatung.

Hal itu setelah petugas perhutani melakukan tindakan pengamanan atas aktivitas ilegal logging yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang.

Aktivitas ilegal logging itu dilakukan di petak 95 b dan petak 95 c, di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (15/12/2024).

Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, mengatakan aktivitas ilegal logging itu dilakukan pada Minggu (15/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB.

"Saya mengatakan ilegal logging karena ada penebangan pohon dan pengrusakan tegakan, yang terjadi pada hari Minggu sekitar jam 10.00 WIB, dan itu diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang, yang ada di Desa Kutukan," terangnya, kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan di lokasi terdapat sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang yang sedang melakukan perusakan tegakan jati.

Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro dan barang bukti kayu jati yang ditebang.
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro dan barang bukti kayu jati yang ditebang. (Dok. Perhutani KPH Randublatung/ Tribunjateng (M Iqbal Shukri))

Diketahui KTH Mulyo Raharjo Silayang, memang merupakan salah satu kelompok yang memegang Surat Keputusan (SK) Nomor 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023.

Kendati demikian, Herry menyayangkan adanya penebangan pohon dan pengrusakan tegakan yang dilakukan oleh KTH Mulyo Raharjo Silayang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved