Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bongkar Jaringan TPPO di Cilacap: Eksploitasi Seksual Terungkap di Hotel Sidakaya

Polisi Cilacap Selatan bongkar kasus TPPO eksploitasi seksual. Empat pelaku ditangkap, korban kini dalam perlindungan dan pendampingan.

istimewa
Empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cilacap yang berhasil ditangkap jajaran Polresta Cilacap di Baturraden, Banyumas. Ada dua perempuan yang menjadi korban dalam kasus TPPO tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual.

Empat pelaku ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel di Baturraden, Banyumas, Senin (16/12/2024).

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berinisial GM (21) melapor ke Polsek Cilacap Selatan.

GM mengaku diperdagangkan dengan tujuan eksploitasi seksual di sebuah hotel di kawasan Sidakaya, Cilacap Selatan.

"Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang sempat melarikan diri," ungkap Galih.

Keempat pelaku, yakni NG (37), EH (25), SPG (20), dan IA (23), berhasil ditangkap setelah polisi mendeteksi keberadaan mereka di hotel di Baturraden.

Tim gabungan Polsek Cilacap Selatan dan Unit Resmob Polresta Cilacap bergerak cepat mengamankan para tersangka dan membawa mereka ke Polsek Cilacap Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Galih, para pelaku menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan korban kepada pelanggan dan memanfaatkan kondisi ekonomi korban sebagai celah eksploitasi.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, serta alat bantu lainnya.

Saat ini, dua korban telah teridentifikasi dan mendapatkan perlindungan serta pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.

"Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan korban," tegas Galih.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi manusia.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved