Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

UMK Karanganyar 2025 Masih Tertinggi di Solo Raya, Ini Tanggapan Serikat dan Apindo

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2025 masih tertinggi di wilayah Solo Raya. Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana telah mengumumkan UMK 2025

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
agus iswadi
ilustrasi Buruh menggelar aksi kawal UMK 2025 di depan Kantor Bupati Kabupaten Karanganyar pada Rabu (4/12/2024) siang.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2025 masih tertinggi di wilayah Solo Raya.

Seperti diketahui, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana telah mengumumkan UMK 2025 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng pada Rabu (18/12/2024) malam.

Adapun UMK Karanganyar 2025 sebesar Rp 2.437.110. Kemudian Kota Solo sebesar Rp 2.416.560. Selanjutnya Kabupaten Sragen sebesar Rp 2.182.200. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488. Kabupaten Wonogiri Rp 2.180.587. Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598 dan Kabupaten Klaten Rp 2.389.872.

Menanggapi soal penetapan UMK tersebut, Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto menyampaikan, serikat pekerja menyambut baik dengan adanya kenaikan UMK dari tahun ini. Di sisi lain, formula penghitungan upah menggunakan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dinilai lebih baik dibandingkan dari formula menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Harapan kami, semua pengusaha menjalankan SK Gubernur tersebut dan tidak ada yang melakukan penangguhan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (19/12/2024).

Sedangkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar hanya bisa pasrah menerima keputusan penetapan UMK 2025. Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, dunia industri masih belum keluar dari keterpurukan. Oleh karena itu pihaknya dengan berat hati menerima penetapan UMK 2025.

"Kami belum tahu, apakah perusahaan akan mampu memberikan upah sesuai kenaikan tersebut. Kami harapkan pemerintah ikut bertanggung dengan cara memberikan kebijakan-kebijakan yang bisa memperingankan beban perusahaan," ungkapnya.

Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Martadi mengungkapkan, akan segera menyosialisasikan kepada serikat dan pengusaha untuk bisa mempersiapkan terkait UMK 2025.

"Kalau ada keberatan bisa melayangkan surat. Itu nanti (UMK 2025) harus dipatuhi," ucapnya. (Ais).

Baca juga: Perbup Tegal No 33 2024 Penyandang Disabilitas Berperan di Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas

Baca juga: LHKPN Harta Kekayaan Setyo Sukarno Walikota Wonogiri Terpilih 2024, Miliki Hutang Rp 1 Miliar

Baca juga: LHKPN Harta Kekayaan Setyo Sukarno Walikota Wonogiri Terpilih 2024, Miliki Hutang Rp 1 Miliar


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved