Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Perbup Tegal No 33 2024 Penyandang Disabilitas Berperan di Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas

Puncak Peringatan Hari Disabilitas International (HDI), Difabel Slawi Mandiri (DSM) bersama PC Muslimat NU dan Pemkab Tegal resmi meluncurkan

|

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Puncak Peringatan Hari Disabilitas International (HDI), Difabel Slawi Mandiri (DSM) bersama PC Muslimat NU dan Pemkab Tegal resmi meluncurkan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2024, berlokasi di Pendopo Amangkurat, pada Kamis (19/12/2024). 

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2024, berisi tentang Peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas.

Kegiatan peluncuran dan sosialisasi Perbup Nomor 33 tahun 2024 ini, dihadiri sejumlah pejabat terkait seperti Komisi Nasional Disabilitas Jonna Damanik, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Tegal Umi Azizah, dan tamu undangan lainnya. 

Hadir pula puluhan organisasi disabilitas, organisasi dan komunitas perempuan, dunia usaha juga turut memeriahkan peringatan HDI tahun 2024 ini.

Ketua Tim Pelaksana Gesit Muslimat NU Umi Faizah menjelaskan, peluncuran dan sosialisasi kali ini sebagai langkah awal tindaklanjut disahkannya Perbup tentang Peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas. 

Tujuannya untuk menjadi pedoman bagi Organisasi Perempuan dan Disabilitas supaya berperan aktif di sektor layanan air bersih.

"Perbup Nomor 33 tahun 2024 ini menjadi dasar peningkatan kapasitas perempuan dan penyandang disabilitas baik pada aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan infrastruktur air bersih yang inklusif khususnya di Kabupaten Tegal," jelas Umi Faizah, pada Tribunjateng.com. 

Ketua Tim Pelaksana DSM M. Aris mengungkapkan, rangkaian kegiatan HDI yang telah dilakukan seperti memfasilitasi pemasangan Sambungan Rumah (SR) air PDAM kepada 13 keluarga penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal. 

Proses pemasangan SR air PDAM dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5-12 Desember 2024 di beberapa lokasi di Kabupaten Tegal. 

Diterangkan, fasilitasi pemasangan sambungan rumah air PDAM kepada 13 keluarga disabilitas ini, bagian dari implementasi Surat Keputusan (SK) Direktur Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal, tentang Keringanan Biaya Pemasangan Baru dan Tarif bagi keluarga Disabilitas yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Surat Keputusan Direktur Perumda ini, menjadi salah satu fasilitasi kepada keluarga disabilitas dalam memperoleh akses air bersih yang lebih baik. 

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari kerja sama Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT), dalam progam Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial dalam Infrastruktur (GESIT) di Kabupaten Tegal.

Adapun pada kegiatan kali ini juga berlangsung demonstrasi hasil pelatihan penyambungan pipa air PDAM yang dilakukan teman-teman disabilitas, dan Bazar UMKM. 

"Setelah keluar SK Direktur Perumda Tirta Ayu tentang golongan pelanggan dan kebijakan tarif sosial khusus, pemasangan Sambungan Rumah (SR) air PDAM diberikan kepada 13 keluarga penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal," terang Aris. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud, berharap Perbup tentang Peran Perempuan dan Penyandang Disabilitas dalam Pengelolaan Air Bersih Berbasis Komunitas dapat diterapkan seluruh masyarakat termasuk perempuan dan disabilitas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved