Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Eksekusi Kanibal India yang Bunuh dan Makan Ibunya Ditunda, Berikut Perjalanan Kasusnya

Seorang pria di India dijatuhi hukuman mati karena membunuh ibunya. Pria tersebut juga tega memakan jasad ibunya tersebut. 

The Guardian
Ilustrasi penjara 

TRIBUNJATENG.COM, NEW DELHI - Seorang pria di India dijatuhi hukuman mati karena membunuh ibunya.

Pria tersebut juga tega memakan jasad ibunya tersebut. 

Hal itu menjadi kasus kanibalisme yang dianggap sebagai "kasus yang paling langka".

Baca juga: Kecelakaan Bus di Afghanistan Tewaskan 52 Orang dan Lukai 65 Lainnya

Pengadilan tinggi India menunda eksekusi.

Sebagaimana diberitakan The Independent pada Rabu (18/12/2024), Sunil Rama Kuchkoravi dari distrik Kolhapur di negara bagian Maharashtra barat dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada 2021 karena membunuh ibunya yang berusia 63 tahun pada 2017.

Pengadilan Tinggi pada Oktober tahun ini menguatkan hukuman mati terhadap Kuchkoravi, dengan menyatakan, terpidana tersebut mungkin memiliki "sindrom kanibalisme patologis".

Pengadilan diberitahu bahwa Kuchkoravi membunuh ibunya Yallava Kuchkoravi pada 28 Agustus 2017 di rumah mereka dan memasak organ-organnya.

Diketahui, terpidana tersebut sering bertengkar dengan ibunya, meminta uang untuk membeli alkohol.

Dalam sidang pada 11 Desember 2024, Mahkamah Agung untuk sementara menangguhkan putusan Pengadilan Tinggi dan pengadilan tingkat pertama tentang hukuman mati setelah ditentang oleh terpidana.

Pengadilan menetapkan standar "paling langka dari yang langka" untuk membenarkan hukuman mati di India.

Panel yang terdiri dari tiga hakim Mahkamah Agung, yaitu hakim Surya Kant, Pankaj Mithal, dan Ujjal Bhuyan, mengeluarkan pemberitahuan kepada para pihak dalam kasus tersebut untuk menyerahkan semua dokumen dan catatan yang relevan untuk peninjauan kasus tersebut.

"Catatan pengadilan tingkat pertama serta Pengadilan Tinggi beserta versi terjemahan dan salinan lunaknya harus diminta," kata perintah tersebut.

Kasus tersebut akan disidangkan berikutnya pada 14 April 2025.

Meneguhkan putusan pada Oktober, Pengadilan Tinggi mengatakan: "Kasus tersebut termasuk dalam kategori paling langka dari yang langka. Terpidana tidak hanya membunuh ibunya tetapi juga mengambil bagian tubuhnya, otak, jantung, hati, ginjal, usus dan memasaknya di wajan".

"Tidak ada peluang bagi terpidana untuk berubah karena ia memiliki kecenderungan kanibalisme," tambah Pengadilan Tinggi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved